SLAWI, smpantura – Piutang Pemkab Tegal di tahun 2024 mencapai Rp79,4 miliar (M). Jika piutang itu bisa di tagih, maka akan sangat membantu pembangunan di Kabupaten Tegal. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Tegal meminta di buatkan Satgas Penagihan Piutang.
“Kami berharap agar pemerintah daerah mengurus secara serius pengembalian piutang-piutang daerah yang sampai dengan akhir tahun 2024 saldonya masih cukup besar,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar, Rabu 29 Oktober 2025.
Dikatakan, dari data Neraca Kabupaten Tegal tahun 2024 diketahui bahwa, Saldo Piutang netto per 31 Desember 2024 senilai Rp79.490.033.739,06. Jumlah piutang itu meningkat senilai Rp7.407.640.590,70 dibandingkan per 31 Desember 2023 senilai Rp72.082.393.148,36. Piutang netto terbesar merupakan piutang Pajak Daerah sebesar Rp75.803.559.221, dan jumlah terbesar merupakan piutang PBB P2 sebesar Rp68.536.790.011.
Kemudian jumlah terbesar kedua piutanglain PAD yang sah sebesar Rp23.064.390.361,79, dan sebagian besar merupakan piutang denda PBB bruto sebesar Rp23.038.088.399,94. Sedangkan, piutang retribusi daerah Rp20.486.418.854,00 juga meningkat jumlahnya di banding tahun sebelumnya. Sampai tahun buku 2024 masih terdapat saldo penyisihan piutang atau piutang macet tak tertagih sebesar Rp67.923.754.676,73, dan turun jumlahnya dari saldo per 31 Desember 2023.
“Di tengah semangat efesiensi anggaran negara baik APBN dan APBD saat ini, dan semakin menggeliatnya perekonomian nasional dan daerah pasca pandemi covid 19, tentu penarikan piutang-piutang daerah menjadi pilihan yang cukup rasional dan wajar dalam upaya mempertahankan kapasitas fiskal daerah,” ujar Jafar.


