SLAWI ,smpantura – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Tegal menangkap dua pelaku pencurian di sejumlah minimarket berjejaring yang ada di wilayah Tegal, Brebes dan Pemalang.
Dua tersangka Fajar Sodikul Amar (37) dan Muhammad Daryono (42), ditangkap oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tegal sepekan lalu. Kedua tersangka merupakan warga Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah , Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo dalam konferensi pers di Ruang Tantya Sudhiradjati Mapolres Tegal, Jumat (7/11/2025) menuturkan, dua tersangka ini terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Indomaret dan Alfamart di tiga daerah. Salah satunya di Alfamart Desa Lebakwangi, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal pada 26 September 2025.
“Curat dilakukan di Indomaret dan Alfamary. Sepuluh di Kabupaten Tegal, tiga di Brebes dan empat di Pemalang,” sebutnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mencari sasaran menggunakan google maps, kemudian memanjat tembok dan membuka atap galvalum untuk masuk ke dalam toko. Di Alfamart Desa Lebakwangi pelaku berhasil mencuri rokok senilai Rp33.677.000,-.
“Rokok menjadi sasaran karena mudah dibawa dan mereka sudah punya jaringan yang menampung barang curian tersebut,” sebutnya.
Polres Tegal masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Luis Beltran Krisnandhita Marissing menambahkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan seminggu lalu.
“Pelaku kami tangkap di Komplek Ruko Slawi, Jl. Letjend Suprapto, Slawi, Kabupaten Tegal. Kami sita beberapa barang bukti. Termasuk jaket, celana, sandal, helm, dan kunci pas,” kata Kasat Reskrim Polres Tegal.


