PEMALANG, smpantura – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Yudiarto, memberikan penjelasan mengenai maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pemalang dan sekitarnya. Hal itu disampaikannya saat acara kampanye gempur rokok ilegal di Kabupaten Pemalang, baru baru ini.
Ia menegaskan bahwa produk tembakau dikategorikan ilegal apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Rokok ilegal dapat dikenali dari sejumlah ciri. Selain tidak dilengkapi pita cukai yang sah, produk tersebut biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah dibanding rokok resmi. Pola penjualannya pun cenderung sembunyi-sembunyi, sehingga masyarakat dan pedagang diminta lebih waspada.
Ia mengingatkan para pedagang agar tidak mudah tergiur ketika ditawari menjual rokok murah tanpa kejelasan asal-usulnya.
“Harap berhati-hati jika ada yang menawarkan rokok murah. Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan berpotensi menimbulkan masalah bagi pedagang,” ujarnya.
Yudiarto juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Saya berharap masyarakat turut membantu menggempur peredaran rokok ilegal,” tegasnya.(**)


