SLAWI, smpantura – Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi menanggapi permasalahan pengalihan aset desa yang selama ini digunakan untuk Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Tegal. Kendati sejumlah desa telah merubah sertifikatnya menjadi hak pakai Pemkab Tegal, namun kebijakan itu dinilai belum tepat. Pasalnya, sesuai dengan aturan pengalihan aset desa bisa dilakukan dengan tukar guling atau jual beli.
“Kami sebagai Kepala Dispermades Kabupaten Tegal mematuhi aturan. Jika aset desa akan dialihkan ke Pemkab Tegal, harus melalui proses tukar guling atau jual beli,” kata Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi, Minggu (16/11/2025).
Dikatakan, hibah aset desa atau pengalihan hak pakai tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Bahkan dalam aturan itu, aset desa harus dipertahankan. Kendati diperbolehkan untuk tukar guling atau dijual, namun harus melalui proses yang ketat.
“Harus ada alasan yang jelas kalau akan ditukar guling atau dijual,” ujar Teguh Mulyadi.
Teguh menyadari bahwa aset desa yang digunakan untuk SDN, sangat dibutuhkan masyarakat. Namun demikian, aturan melarang untuk hibah tanah kas desa kepada Pemkab Tegal dan pihak lainnya. Jika ada aturan tertulis dari Kemendagri atau atasannya, maka akan mematuhi aturan tersebut. Bahkan, pihaknya berharap agar aturan pengelolaan aset desa bisa dirubah, sehingga ada payung hukum untuk menghibahkan aset desa ke pemerintah daerah.
“Kalau hanya lisan tidak bisa dijadikan dasar hukum. Dirubah saja undang-undangnya, maka kami akan patuhi aturan itu,” ujarnya.
Ditambahkan, untuk desa yang telah mengalihkan asetnya ke Pemkab Tegal untuk bangunan SDN, pihaknya tidak berkomentar banyak. Namun, jika ada persoalan hukum, maka akan ditanggung desa masing-masing. Pasalnya, desa sudah tahu aturan tersebut, namun tetap dilanggar.


