-Raperbup Pengelolaan dan Penyusunan Tarif Air Minum
SLAWI, smpantura – Pemerintah Kabupaten Tegal dan Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal menggelar rapat dengar pendapat umum (public hearing) rancangan peraturan bupati (Raperbup) tentang pengelolaan dan penyusunan tarif air minum di ruang rapat gedung C Setda Kabupaten Tegal, Jumat (23/12).
Dari public hearing yang diikuti berbagai elemen masyarakat yang terkait, diharapkan akan diperoleh masukan agar nantinya penyelenggaraan pengelolaan dan penyusunan tarif air minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu dapat berjalan dengan baik.
Rapat dengar pendapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji, Asisten Administrasi Umum Fakihurrokhim, Kabag Hukum Nurhapid Junaedi, Subkoordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Abadi Amanto.
Kemudian Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Ayu Brahmono Weko Pujiono, Direktur Operasional Edy Shofyan dan jajarannya, serta perwakilan pelanggan.
Kepala Bagian Hukum Nurhapid Junaedi menyebutkan, Raperbup tentang pengelolaan dan penyusunan tarif air minum terdiri atas 9 bab, 34 pasal dan 75 ayat.
“Peraturan bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan dan penyusunan tarif air minum Perumda Air Minum . Selanjutnya tarif air minum secara terpisah akan diatur dalam surat keputusan bupati,”tutur Nurhapid.
Lebih lanjut dikatakan Nurhapid, Perbup tersebut akan diberlakukan mulai Februari 2023.
Digelarnya public hearing Raperbup ini, kata dia, merupakan yang pertama kali. Hal ini bagian dari keterbukaan informasi publik.
“Produk hukum yang disusun oleh legislatif dan eksekutif wajib dilakukan public hearing. Karena Perda dan Perbup wajib ada partisipasi masyarakat,”jelasnya.