Slawi  

Pemkab Tegal dan Perumda Air Minum Tirta Ayu Gelar Public Hearing

-Raperbup Pengelolaan dan Penyusunan Tarif Air Minum

SLAWI, smpantura – Pemerintah Kabupaten Tegal dan Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal menggelar rapat dengar pendapat umum (public hearing) rancangan peraturan bupati (Raperbup) tentang pengelolaan dan penyusunan tarif air minum di ruang rapat gedung C Setda Kabupaten Tegal, Jumat (23/12).

Dari public hearing yang diikuti berbagai elemen masyarakat yang terkait, diharapkan akan diperoleh masukan agar nantinya penyelenggaraan pengelolaan dan penyusunan tarif air minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ayu dapat berjalan dengan baik.

Rapat dengar pendapat dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji, Asisten Administrasi Umum Fakihurrokhim, Kabag Hukum Nurhapid Junaedi, Subkoordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Abadi Amanto.

Baca Juga

Loading RSS Feed

Kemudian Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Ayu Brahmono Weko Pujiono, Direktur Operasional Edy Shofyan dan jajarannya, serta perwakilan pelanggan.

Kepala Bagian Hukum Nurhapid Junaedi menyebutkan, Raperbup tentang pengelolaan dan penyusunan tarif air minum terdiri atas 9 bab, 34 pasal dan 75 ayat.

“Peraturan bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan dan penyusunan tarif air minum Perumda Air Minum . Selanjutnya tarif air minum secara terpisah akan diatur dalam surat keputusan bupati,”tutur Nurhapid.

Lebih lanjut dikatakan Nurhapid, Perbup tersebut akan diberlakukan mulai Februari 2023.

Digelarnya public hearing Raperbup ini, kata dia, merupakan yang pertama kali. Hal ini bagian dari keterbukaan informasi publik.

“Produk hukum yang disusun oleh legislatif dan eksekutif wajib dilakukan public hearing. Karena Perda dan Perbup wajib ada partisipasi masyarakat,”jelasnya.

Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Ayu Kabupaten Tegal Brahmono Weko Pujiono dalam sambutannya menyebutkan, kenaikan tarif dasar air minum tidak dapat dihindari. Dikarenakan adanya perubahan dinamika kebijakan pemerintah dan keadaan alamiah. Mau tidak mau pihaknya harus menyesuaikan. Kendati demikian kenaikan tarif tetap berpedoman pada regulasi pemerintah.

BACA JUGA :  Dewan Kehormatan dan Pengurus PMI Kabupaten Tegal Dilantik

Brahmono menuturkan, evaluasi perubahan tarif air minum dilakukan setiap 5 tahun sekali. Adanya perubahan tingkat inflasi, kenaikan bahan bakar minyak, perubahan belanja modal dasar turut mempengaruhi kenaikan tarif air minum.

“Air yang digunakan di Kabupaten Tegal , 75 persen disuplai oleh Perusahaan Air Bersih Daerah (PDAB) Pemrov Jateng. Kebetulan tahun ini PDAB melakukan kenaikan tarif 20 persen dari tarif yang sekarang. Kita belanja per kubiknya Rp 1.200-an per tahun 2023. Otomatif belanja modal awal kita harus berubah menyesuaikan hal tersebut,”tuturnya.

Brahmono menjelaskan, kenaikan tarif air minum akan diberlakukan pada pemakaian Februari 2023 atau pembayaran di bulan Maret 2023.

Kenaikan tarif air minum rencananya sebesar 17,5 persen dari Rp 38.000 menjadi Rp 45.000 untuk pemakaian dasar 10 kubik bagi rumah tangga. “Kenaikannya per kubik hanya Rp 700,”sebutnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji mengungkapkan, air merupakan kebutuhan mutlak untuk kehidupan manusia.

Hanya saja dengan perkembangan saat ini, air itu harus berupa air yang layak diminum. Hendadi menegaskan pentingnya air bersih untuk dikonsumsi manusia.

Pemaparan Raperbup disampaikan oleh Subkoodinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Abadi Amanto. Di kesempatan itu disampaikan beberapa revisi pada sejumlah pasal.

Sejumlah masukan dari pelanggan disampaikan pada kesempatan itu. Wastejo, pelanggan dari Desa Kepandean , Kecamatan Dukuhturi menyatakan setuju dengan kenaikan tarif air minum yang akan diberlakukan tahun depan.

“Saya setuju dengan kenaikan tarif, syaratnya air mengalir dengan lancar,”tuturnya.

Sementara Wahyu dari Diskominfo Kabupaten Tegal menyarankan dilakukan revisi pada pasal 30 ayat 7. Dia menyarankan agar sanksi penutupan (segel) bagi pelanggan yang menunggak rekening selama sebulan bisa dilakukan dengan /tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. “Diharapkan ada pemberitahuan tiga atau tujuh hari sebelum penutupan,”sebutnya. (T04-Red)

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: