Dana Cadangan Pilkada 2029 Dipastikan Tidak Hambat Program Pembangunan Pemalang

PEMALANG, smpantura – Pemerintah Kabupaten Pemalang memastikan pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2029 tidak akan mengganggu jalannya program-program prioritas daerah. Kebijakan tersebut telah di selaraskan dengan dokumen perencanaan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan visi dan misi kepala daerah.

Ia menjelaskan bahwa perhitungan kebutuhan dana cadangan mengacu pada standar pembiayaan Pilkada tahun-tahun sebelumnya, yakni 2020 dan 2024, serta proyeksi kebutuhan untuk Pilkada 2029.

Perhitungan itu turut mempertimbangkan laju inflasi dan perkembangan regulasi. Hingga kebutuhan operasional lembaga penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu.

Sumber dana cadangan di ambil dari pos pendapatan daerah yang tidak mengganggu belanja wajib. Termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

BACA JUGA :  Anggota TNI Selesai Bangun Talud dan Pengurugan Jalan Desa

Penyetoran di lakukan secara bertahap agar tidak memberatkan kondisi fiskal daerah. Dana tersebut di kelola melalui rekening khusus di BPKAD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan hanya di peruntukkan bagi kebutuhan Pilkada, tanpa bisa di alihfungsikan untuk kepentingan lain.

Proses pencairan dana di lakukan berdasarkan tahapan yang di ajukan oleh KPU dan Bawaslu sesuai ketentuan hibah penyelenggaraan Pilkada. Dalam pelaksanaannya, pengawasan internal dilakukan oleh Inspektorat. Sedangkan pengawasan eksternal berada di bawah kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga transparansi dan keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan dana cadangan ini,” pungkasnya. (**)