TEGAL, smpantura – DPRD Kota Tegal menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja melalui peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik di sektor formal maupun informal, sebagai bagian dari upaya mendorong kesejahteraan tenaga kerja secara berkelanjutan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H Wasmad Edi Susilo, menyampaikan bahwa pekerja merupakan pilar utama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Oleh karena itu, negara dan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pekerja mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.
Menurut Wasmad, masih terdapat pekerja, khususnya di sektor informal, yang belum terjangkau jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD agar perlindungan tenaga kerja dapat semakin merata dan berkeadilan.
“DPRD mendorong agar seluruh pekerja di Kota Tegal terlindungi BPJS Ketenagakerjaan sejak dini. Sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan memiliki kepastian perlindungan,” ujar Wasmad, saat podcast di Gedung DPRD, Senin 2 Februari 2026.
Wasmad menambahkan, DPRD bersama pemerintah daerah terus mengawal kebijakan dan regulasi yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja, sekaligus mendorong sosialisasi kepada masyarakat pekerja dan dunia usaha.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Endah Rahmawati, menyebut bahwa program BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan manfaat nyata bagi para peserta.
“Sudah banyak yang merasakah manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Endah.
Endah menjelaskan, manfaat yang di berikan itu meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua serta jaminan pensiun.


