Batang  

Bulan Suci Ramadan, Kapolres Batang Tindak Tegas Peredaran Petasan dan Perang Sarung

Foto AKBP Veronica

BATANG, smpantura — Kepolisian Resor Batang melarang keras penggunaan petasan atau mercon selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Larangan ini di berlakukan untuk menjaga ketertiban, keselamatan masyarakat, serta menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Kapolres Batang, AKBP Veronica, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi aktivitas jual beli maupun penyalaan petasan di wilayah hukum Kabupaten Batang.

”Terkait dengan petasan, kami tegaskan petasan itu dilarang selama bulan suci Ramadhan,” ujar AKBP Veronica, Rabu (18/2).

Menurut dia, penggunaan petasan kerap menimbulkan gangguan ketertiban umum, terutama pada waktu-waktu ibadah seperti tarawih dan sahur. Selain menimbulkan kebisingan, petasan juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena risiko ledakan dan kebakaran.

BACA JUGA :  PCNU Rumuskan 12 Isu Strategis

Ia menambahkan, kepolisian akan melakukan patroli intensif di berbagai titik, termasuk kawasan permukiman, pusat keramaian, hingga lokasi penjualan yang di curigai menjadi tempat peredaran petasan. AKBP Veronica menegaskan, aparat tidak akan ragu menindak pelanggar, baik penjual maupun masyarakat yang kedapatan menyalakan petasan.

”Kami tidak segan menindak tegas penjual maupun pengguna yang nekat membunyikan petasan selama Ramadhan,” tegasnya.

Selain penindakan, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat. Warga di imbau bersama-sama menjaga suasana kondusif selama bulan puasa agar ibadah dapat berlangsung khusyuk. Ia mengajak masyarakat menyambut Ramadhan dengan kegiatan positif serta menjauhi perbuatan yang mengganggu ketertiban umum.