SLAWI, smpantura – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Perda inisiatif ini di maksudkan agar masyarakat Kabupaten Tegal mendapatkan rumah yang layak dan terjangkau.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal, Nuridin mengatakan, Perda inisiatif DPRD Kabupaten Tegal tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman telah di sampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tegal, baru-baru ini. Dasar penyusunan Perda tersebut, yakni Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Salah satu urusan pemerintahan konkuren yang bersifat wajib dan berkaitan dengan pelayanan dasar adalah perumahan dan kawasan permukiman.
“Rumah adalah kebutuhan dasar yang harus di penuhi,” kata Nuridin.
Menurutnya, urusan perumahan meliputi beberapa sub urusan, yaitu perumahan, kawasan permukiman, perumahan dan kawasan permukiman kumuh, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), dan sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bidang perumahan dan kawasan permukiman.
“Perda ini juga mendasari pasal 28H ayat (1) UUD 1945 di nyatakan bahwa Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” terang Nuridin.
Di tambahkan, konsekuensi dari ketentuan tersebut adalah bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Perumahan yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.


