Slawi  

Ojek Pangkalan di Margasari Diusulkan Masuk BPJS Ketenagakerjaan

SLAWI, smpantura – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Tuti Setianingsih menginisiasi usulan BPJS Ketenagakerjaan bagi tukang ojek pangkalan di Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Ojek pangkalan tersebut akan diusulkan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD Kabupaten Tegal tahun 2027.

“Tukang ojek pangkalan paling berpotensi alami kecelakaan. Kami berupaya untuk mereka mendapatkan jaminan kecelakaan kerja,” kata Tuti Setianingsih, anggota DPRD Kabupaten Tegal dari dapil IV meliputĂ­ Kecamatan Margasari, Balapulang dan Pagerbarang usai audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (3/3/2026).

Dikatakan, jaminan kecelakaan kerja yang dicover BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan para tukang ojek. Mereka mangkal di gang-gang wilayah Kecamatan Margasari. Komisi IV berupaya agar para tukang ojek tersebut bisa mendapatkan jaminan kecelakaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami tadi menyampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan soal apakah diperbolehkan untuk tukang ojek. BPJS memperbolehkan tukang ojek ikut jaminan kesehatan,” kata politisi Partai Gerindra itu.

BACA JUGA :  Di Slawi, Tindak Pidana Curanmor Mendominasi Kasus Narkoba dan Laka Lantas Turun 

Namun demikian, kata dia, untuk proses dalam penganggaran di APBD Kabupaten Tegal belum bisa dipastikan apakah BPJS Ketenagakerjaan untuk tukang ojek bisa dialokasikan dari dana APBD Kabupaten Tegal.

“Nelayan juga bisa mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, harusnya tukang ojek juga bisa mendapatkan juga,” ujar Tuti Setianingsih.

Ditambahkan, tukang ojek dan tukang becak motor di Margasari sekitar 150 orang. Sedangkan iuran untuk jaminan kecelakaan kerja Rp16,5 ribu perorang, sehingga dibutuhkan anggaran sekitar Rp30 juta setahun. Sedangkan, jaminan kecelakaan kerja bagi korban yang mengalami cacat fisik akan berkelanjutan.