Slawi  

Swafoto di Jalur Kereta Bisa Dipenjara

Surat edaran Bupati Tegal ancam pembuat konten dan swafoto dengan hukuman penjara.

SLAWI, smpantura – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/77-1/15 tentang Larangan Aktivitas di Area Jalur dan Perlintasan Kereta Api di Kabupaten Tegal.

Surat edaran ini di keluarkan menyusul meningkatnya mobilitas masyarakat dan volume lalu lintas kendaraan di perlintasan sebidang. Serta frekuensi dan kecepatan kereta api di wilayah Kabupaten Tegal.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Tegal meminta Camat, Kepala Sekolah/Madrasah, Kepala Desa /Lurah, Pimpinan Organisasi Masyarakat/Agama, dan kepemudaan untuk berperan aktif melaksanakan pengawasan, sosialisasi, dan edukasi kepada pelajar/masyarakat untuk tidak melaksanakan aktivitas di perlintasan dan jalur kereta api yang dapat membahayakan keselamatan.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Ischak mengingatkan, Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Yang menyebutkan bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana di maksud dalam pasal 181 ayat (1), di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.15.000.000.

BACA JUGA :  Buka Popda, Bupati Umi Didaulat Memanah

Tren Aktivitas

Larangan ini secara spesifik menyoroti tren aktivitas yang kerap di lakukan anak muda dan masyarakat umum. Di antaranya
bermain atau berjalan di atas rel, membuat konten video atau berswafoto (selfie) dan ngabuburit atau nongkrong di area perlintasan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Elliya Hidayah melalui Kabid Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Perparkiran, Agil Suprayogi menyambut surat edaran tersebut.