SLAWI, smpantura – Ratusan jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Tegal tak tercatat atau hilang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Tegal tentang penetapan jalan kabupaten tahun 2022. Diduga ada kesengajaan penghapusan jalan untuk mengelabui data status jalan mantap di Kabupaten Tegal.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Kamis (12/3/2026). Anggota Fraksi Golkar itu mengaku kaget saat mengecek SK Bupati Tegal Nomor : 620/ 528 Tahun 2022 tentang penetapan jalan Kabupaten Tegal. Pasalnya, jalan yang menjadi keluhan masyarakat saat reses ternyata tidak masuk dalam jalan kabupaten. Padahal, jalan-jalan tersebut sebelumnya masuk menjadi kewenangan kabupaten.
“Sebelumnya di SK penetapan jalan tahun 2014 dan tahun 2019 masih ada. Tapi, saat ini banyak yang hilang,” kata M Khuzaeni yang akrab disapa Jeni itu.
Dijelaskan, SK penetapan jalan tahun 2014 telah disempurnakan sehingga terbitlan SK tahun 2019. Pada tahun 2022, juga dilakukan pembaharuan, tapi sayangnya data yang dijadikan dasar SK tahun 2014. Kondisi itu membuat data SK tahun 2019 tidak masuk di data SK tahun 2022.
“Ini dugaan saya bahwa saat itu ada kepentingan agar status jalan mantap bisa tercapai dengan cara jalan-jalan yang rusak dihapus,” beber Jeni.
Dengan penghapusan jalan yang rusak, kata Jeni, membuat penilaian jalan mantap bisa tercapai. Akan tetapi, hal itu berimbas pada masyarakat yang tiap hari melalui jalan-jalan tersebut. Pemkab Tegal maupun desa tidak bisa menganggarkan perbaikan jalan, karena statusnya tidak jelas.
“Bakal ramai di medsos karena jalan rusak semakin banyak, karena tidak bisa diperbaiki dengan anggaran pemerintah maupun desa,” ujar Jeni.


