SEMARANG, smpantura – Gubernur Jawa Tengah dinarasikan telah menaikkan tarif jalan tol. Ruas tol yang disebut dalam narasi tersebut adalah Batang–Semarang dan diklaim mengalami kenaikan mulai 7 Maret 2026.
Narasi tersebut beredar luas di media sosial, salah satunya melalui akun TikTok @ghibah.unfaedah. Dalam unggahan video berdurasi beberapa detik yang menampilkan penjelasan petugas jalan tol, akun tersebut juga menyertakan foto Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dengan keterangan, “gagal lewat pajak kendaraan, kini gubernur jawa tengah menaikkan tarif tol.”
Ada keterangan lagi bahwa “Tarif Tol Semarang – batang naik hampir 30 persen jelang mudik lebaran”. Unggahan itu sampai saat ini mendapatkan 8.800 likes dan ada 4.000 komentar.
Benarkah Gubernur Ahmad Luthfi menaikkan tarif jalan Tol Batang – Semarang?
Video petugas jalan itu tersebut benar, bahwa ia menjelaskan nominal kenaikan tarif jalan tol di ruas Batang-Semarang. Penjelasan itu diberikan pada seseorang yang diduga pengguna jalan tol.
Namun, kesalahan fatal pada narasi bahwa kenaikan jalan tol itu dilakukan oleh Gubernur Ahmad Luthfi. Hal itu salah besar karena jalan tol bukan kewenangan Gubernur.
Perlu diketahui, bahwa tarif tol itu merupakan kewenangan menteri dan penyesuaian tarif kali ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/202.
Artinya, tarif tol tak ada sangkut paut kewenangan dengan Gubernur ahmad Luthfi. Meski jalan tol itu secara geografis berada di wilayah Jawa Tengah.
Celakanya, sebagian netizen mempercayai hal ini. Sehingga ada yang menghujat gubernur. “Gub jateng ini kok apa-apa dinaikkan, gimana ini kebijakannya selalu mempersulit rakyat kecil,” tulis akun @wal tani.


