Slawi  

Kepala Disperinker : THR Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil

SLAWI, smpantura – Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal mempertegas kewajiban perusahaan dalam pemenuhan hak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Berdasarkan data terbaru tahun 2026, sebanyak 30.232 pekerja di Kabupaten Tegal tercatat berhak menerima tunjangan keagamaan tersebut.

Kepala Disperintransnaker Kabupaten Tegal, Supriyadi, menyatakan pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

Ia menekankan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik status PKWTT (tetap) maupun PKWT (kontrak),” ujar Supriyadi , Kamis (12/3/2026).

Mengenai besaran THR, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu bulan upah. Sementara bagi mereka yang memiliki masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan, pemberian dilakukan secara proporsional dengan rumus: masa kerja dibagi 12, dikalikan satu bulan upah.

BACA JUGA :  Kapolres Tegal Ziarah ke Makam Pendiri Kabupaten Tegal

Supriyadi juga mengingatkan adanya perlindungan bagi pekerja tetap (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maksimal 30 hari sebelum hari raya. Kelompok ini ditegaskan masih memiliki hak atas THR pada tahun berjalan.

Sanksi dan Pengawasan

Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Perusahaan yang terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut bersifat tambahan dan tidak menggugurkan kewajiban pokok pembayaran THR.