SLAWI, smpantura – Sebanyak 117 Desa di Kabupaten Tegal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang II pada Rabu, 27 Januari 2026. Pilkades serentak gelombang II itu, diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp12,35 milyar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Teguh Mulyadi mengatakan, Pilkades serentak gelombang II mendasari ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Selain itu, mendasari ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018, bahwa pemilihan kepala desa serentak bergelombang dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun terhitung sejak dilaksanakannya pilkades serentak gelombang I yang diikuti oleh beberapa desa di wilayah Kabupaten Tegal.
Pelaksanaan Pilkades serentak gelombang II, kata Teguh, juga mendasari ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018, bahwa Pemilihan Kepala Desa secara serentak bergelombang dilaksanakan dengan mempertimbangkan,
a. pengelompokan waktu berakhinya masa jabatan Kepala Desa;
b. kemampuan keuangan daerah; dan/ atau
c. ketersediaan PNS di lingkungan Daerah yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
Mendasari ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018, bahwa Pemilihan Kepala Desa serentak bergelombang dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 tahun. Dasur hukum lainnya juga digariskan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Bupati Tegal Nomor 27 Tahun 2018, bahwa hari, tanggal, dan tahapan serta desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak satu kali maupun serentak bergelombang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.


