BREBES, smpantura – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan pengurusan admistrasi kependudukan (Adminduk) di layanan Kios Adminduk desa graris. Penegasan itu di sampaikan Kepala Disdukcapik melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Adminduk, Eko Setyawan, Selasa (21/4/2026).
Hal ini menyusul viranya di media sosial seorang warga Desa Wanatawang, Kecamatan Songgom, yang dimintai biaya Rp 200.000 oleh oknum perangkat desa, saat mengurus Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
“Tidak ada biaya dalam pengurusan adminduk. Seluruh jenis layanan adminduk di Kios Adminduk desa gratis,” tandas Eko Setyawan.
Dia mengatakan, saat ini setiap kantor desa memiliki Kios Adminduk Desa untuk pelayanan kependudukan di tingkat desa. Tujuannya untuk memberikan kemudahan dan memperdekat jarak sehingga tidak muncul biaya. Untuk itu, pihaknya sangat menyayangkan saat mendapat laporan masih ada oknum perangkat desa yang menarik biaya atau melakukan pungutan. Padahal sesuai aturan sudah jelas gratis.
“Biaya pengurusan Adminduk gratis ini dasarnya Undang-Undang Adminduk pasal 70. Jadi, sudah sangat jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya sudah berulangkali memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengurusan adminduk itu gratis untuk semua jenis. Baik, KK, KTP hingga Akte Lahir. Bahkan, setiap operator juga sudah diberikan bimbingan teknis.Termasuk terkait tidak ada biaya dalam pengurusan.
“Yang terjadi di Desa Wanatawang itu, oknum perangkat desa. Namun demikian, kami akan cek lebih lanjut. Jika itu memang oknum perangkat desa, menjadi kewenangan kepala desa. Namun jika itu oknum operator, kami mempunyai kewenangan untuk menindak,” pungkasnya. (**)


