SLAWI, smpantura – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil membongkar 26 kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya dalam kurun waktu Januari hingga April 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 32 tersangka.
Wakapolres Tegal, Kompol M. Iskandarsyah, menjelaskan bahwa angka kriminalitas di sektor narkoba tahun ini mengalami peningkatan di bandingkan periode yang sama pada tahun 2025, yang tercatat sebanyak 20 kasus dengan 24 tersangka.
“Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menekan peredaran narkoba yang kian mengancam generasi muda,” ujar Kompol Iskandarsyah saat memimpin konferensi pers di Ruang Tantya Sudhirajati, Selasa (21/4/2026).
Rincian Kasus dan Barang Bukti Dari total 32 tersangka yang di tangkap, rincian kasusnya meliputi:
Sabu 12 kasus dengan 15 tersangka, Tembakau Sintetis 9 kasus dengan 8 tersangka, Obat Keras (Tramadol, Hexymer, dll) 4 kasus dengan 7 tersangka, Ekstasi dan Ganja Kering masing-masing 1 kasus dengan 1 tersangka.
Adapun barang bukti yang disita petugas terdiri dari 14,67 gram sabu, 13 butir ekstasi, 839,26 gram ganja kering, serta 382,99 gram tembakau sintetis. Selain itu, polisi menyita 5.344 butir obat keras, termasuk Tramadol (1.025 butir), Hexymer (3.207 butir), Trihexyphenidyl (133 butir) dan Double Y ( 979 butir).
Dengan penggagalan ini, Polres Tegal mengklaim telah menyelamatkan sekitar 7.829 jiwa dari bahaya narkoba.
Modus Transaksi Digital
Kasat Resnarkoba, AKP Indra Irnawan Liarafa, mengungkapkan adanya pergeseran modus operandi. Para pelaku kini memanfaatkan teknologi finansial untuk mengaburkan jejak. Selain sistem Cash on Delivery (COD), transaksi banyak dilakukan melalui transfer bank digital (seperti Bank Jago) serta layanan e-wallet (Dana dan Ovo).


