SLAWI, smpantura – Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Bagian Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) menggelar kegiatan Sosialisasi Antikorupsi melalui Pemahaman KUHP Baru di Pendopo Amangkurat, Rabu (29/4/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menyambut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 2026, sekaligus untuk menyamakan persepsi antara aparatur pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menegaskan bahwa pencegahan korupsi merupakan komitmen bersama yang harus terus diperkuat.
Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten Tegal bertekad mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Upaya ini tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan sistem, peningkatan pengawasan, serta pembenahan budaya kerja aparatur,” ujar Bupati.
Menurutnya, pemahaman hukum yang utuh menjadi kunci agar aparatur tidak keliru dalam menjalankan tugas. Ia menekankan bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara serta-merta merupakan tindak pidana korupsi.
“Yang menjadi pembeda utama adalah ada atau tidaknya niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Jika kesalahan terjadi karena kelalaian administratif tanpa niat jahat, maka penyelesaiannya mengedepankan pembinaan dan pengawasan. Namun jika terdapat penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi, maka hal tersebut masuk ranah pidana,” jelasnya.
Bupati juga mengajak seluruh aparatur untuk terus memperkuat integritas dan kesadaran hukum dalam setiap pelaksanaan tugas.


