BREBES, smpantura – Pemkab Brebes secara resmi melarang para pedagang di pasar tradisional di wilayahnya untuk menjualbelikan bawang bombai mini kepada konsumen. Larangan itu di tuangkan dalam Surat Edaran (SE) tentang Larangan Peredaran Bawang Bombai Mini di seluruh pasar tradisional di Kabupaten Brebes.
SE itu di terbitkan sebagai respon cepat Pemkab Brebes terhadap keluhan petani bawang merah dengan marak beredarnya bawang bombai mini di Brebes. SE tertanggal 30 April 2026 itu, di tandatangani Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Brebes Khaerul Abidin. Dalam surat itu menyebutkan, karateristik bawang bombai yang di perbolehkan di impor sesuai keputusan Menteri Pertanian nomor : 105/Kpts/S.130/D/12/R2017. Di mana salah satu kententuannya yakni, bawang bombai yang dapat di impor ukuran umbi minimal 5 sentimeter di hitung dari satu sisi ke sisi lainnya melalui titik tengah lingkaran pada umbi yang di potong melintang.
Atas dasar itu, Pemkab Brebes melalui SE tersebut melarang bawang bombai dengan ukuran kurang dari 5 sentimeter di edarkan atau di perjualbelikan kepada konsumen di Kabupaten Brebes. Kepala Dinkopumdag dalam SE itu, juga memerintahkan seluruh kepala pasar di jajarannya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala. Langkah itu untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap SE tersebut.
Kemudian, memperintahkan kepala pasar untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang terkait larangan memperjualbelikan bawang bombai mini kepada konsumen. Apabila di temukan bawang bombai yang tidak sesuai ketentuan, kepala pasar dapat melaporkan ke pihak terkait.


