Batang  

Disdikbud Batang Pastikan Tak Ada PHK Guru Honorer

Kini Berstatus Pendamping Belajar

BATANG, smpantura – Kekhawatiran mengenai isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal guru honorer pada awal tahun 2026 di pastikan tidak benar. Pemkab Batang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan tidak ada tenaga pendidik yang akan di berhentikan.

Sebagai bagian dari penataan tenaga kependidikan nasional, pemerintah kini mengubah status guru non-ASN menjadi Pendamping Belajar. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Bambang Suryo Sudibyo melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Muhammad Arief Rohman mengatakan, perubahan tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola tenaga pendidikan di Indonesia.

Menurutnya, Surat Edaran (SE) Nomor 7 dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah justru menjadi dasar hukum untuk melindungi keberadaan tenaga non-ASN di sekolah.

”Informasi terkait adanya rencana pemerintah untuk memberhentikan atau mem-PHK guru itu tidak benar. Surat edaran itu justru di gunakan untuk memberikan payung hukum bagi sekolah-sekolah yang masih mempekerjakan guru non-ASN,” ujarnya, Senin (11/5).

BACA JUGA :  Antisipasi Kepadatan Arus Balik Satlantas Polres Batang Hindari Crossing

Pergantian Istilah

Arief menjelaskan, mulai 1 Januari 2026 istilah honorer atau non-ASN di instansi pemerintah resmi di hapus. Sebagai gantinya, tenaga pendidik yang membantu proses pembelajaran di sekolah kini di sebut sebagai Pendamping Belajar.

Ia menegaskan, perubahan tersebut tidak menghilangkan hak para tenaga pendidik, termasuk hak memperoleh honorarium dari sekolah. Menurutnya, sekolah tetap memiliki legalitas untuk memberikan honor maupun upah kepada Pendamping Belajar melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

”Ini memberikan payung hukum bagi sekolah untuk memberikan honor maupun upahnya yang berasal dari BOS Reguler. Jadi hak-hak, martabat, dan kesejahteraan mereka tetap di perhatikan dengan baik,” jelasnya.