SLAWI, smpantura – Para kepala desa (kades) yang mengusulkan masa jabatan menjadi 9 tahun mendapatkan dukungan dari Anggota DPRD Kabupaten Tegal. Penambahan masa jabatan dari 6 tahun itu, dinilai akan membawa dampak positif bagi masyarakat.
“Penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun ini akan lebih mengoptimalkan kinerja kades dan mengurangi disharmonitas warga dan para tokoh pendukung pasca Pilkades yang sering terjadi,” kata Anggota DPRD dari Fraksi PKB Kabupaten Tegal, Ahmad Fatihudin, Selasa (24/1).
Dikatakan, langkah PKB yang mendukung perjuangan para kades yang mengusulkan masa jabatan kades menjadi 9 tahun dari semula 6 tahun, sangat tepat. Ini bukti PKB sangat peduli dan responsif dengan dinamika perjuangan kawan kades se-Indonesia. PKB menjadi partai pertama yang mendukung langkah para kades tersebut.
“Isu usulan tambahan periode masa jabatan kades ini sebenarnya sadah cukup lama, bahkan ada beberapa kades yang melakukan judicial review dengan UU Desa, Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39. Namun tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Maka satu-satunya jalan adalah perubahan UU Desa tersebut pada pasal masa jabatan kades melalui legislasi,” bebernya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Tegal lainnya, Khoeru Soleh juga sepakat dengan usulan para kades tersebut. “Sangat mendukung sekali dengan perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun, karena dengan perpanjangan tersebut konflik di desa dalam Pilkades semakin berkurang. Kedua kades akan bisa melaksanakan janji kampanyenya secara maksimal,” kata politisi PPP itu.
Menurut dia, jarak kontestasi Pilkades lebih lama dinilai tidak menguras energi sosial warga. Pasalnya, beberapa desa terus berkonflik pasca Pilkades. Hal itu dinilai sangat menguntungkan masyarakat, karena tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif.
“Jabatan 9 tahun kades akan membuat semakin fokus dalam menyejahterakan masyarakat desa,” pungkasnya.
(T05-Red)