Slawi  

Perbup Penjabaran APBD 2022 Berpotensi Langgar PP

SLAWI, smpantura – Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 94 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Tegal tahun 2022, berpotensi langgar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasalnya, kegiatan yang termuat dalam Perbup Penjabaran dinilai tidak sesuai dengan Pasal 163 dan 163 di PP tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Kamis (17/11).

Ia mengatakan, Perbup Nomor 94 telah memuat aturan PP Nomor 12 dan juga Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga

Loading RSS Feed

“Sayangnya, antara aturan dengan kegiatan yang tercantum dalam Perbup Penjabaran tidak sesuai,” ujar politisi Golkar itu.

Ia mencontohkan, dalam Perbup 94 terdapat beberapa kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria darurat, diantaranya sewa hotel, sewa gedung, sewa alat musik, sewa alat peraga kesenian dan banyak kegiatan lainnya. Bahkan, dalam kegiatan tersebut juga ada pergeseran anggaran.

“Dalam aturan pergeseran bisa dilakukan dalam Perbup Penjabaran, namun hanya untuk sub kegiatan. Pergeseran kegiatan harus lewat APBD,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Jeni itu menuturkan, berkaca pada DKI Jakarta, dalam Perbup Penjabaran hanya memuat gaji pegawai, pembayaran listrik, pembayaran air dan kebutuhan pelayanan minimal. Namun dalam Perbup 94, banyak kegiatan yang di luar kegiatan tersebut.

“Kegiatan lainnya masuk ke anggaran Belanja Tak Terduga (BTT). Tapi, kegiatan yang dianggarkan dalam BTT juga sudah diatur,” ujarnya.

Ditambahkan, Perbup Penjabaran ini dinilai seperti Perubahan APBD. Perbup 94 diharapkan tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk Aaparat Penegak Hukum (APH). Ia juga berharap persoalan inj tidak mempengaruhi penilain BPK pada akhir masa periode.

“Kabupaten Tegal sudah 6 kali mendapatkan penilaian dari BPK, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan kejadian tersebut, mudah-mudahan tidak membuat penilaian BPK turun, terlebih terjadi disclamer,” pungkasnya.

Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 94 Tahun 2022 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Tegal tahun 2022, berpotensi langgar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasalnya, kegiatan yang termuat dalam Perbup Penjabaran dinilai tidak sesuai dengan Pasal 163 dan 163 di PP tersebut.

BACA JUGA :  Wahana Kebun Buah Diresmikan, Diharapkan Jadi Magnet Baru Wisata di Kabupaten Tegal

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Khuzaeni, Kamis (17/11). Ia mengatakan, Perbup Nomor 94 telah memuat aturan PP Nomor 12 dan juga Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sayangnya, antara aturan dengan kegiatan yang tercantum dalam Perbup Penjabaran tidak sesuai,” ujar politisi Golkar itu.

Ia mencontohkan, dalam Perbup 94 terdapat beberapa kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan kriteria darurat, diantaranya sewa hotel, sewa gedung, sewa alat musik, sewa alat peraga kesenian dan banyak kegiatan lainnya. Bahkan, dalam kegiatan tersebut juga ada pergeseran anggaran.

“Dalam aturan pergeseran bisa dilakukan dalam Perbup Penjabaran, namun hanya untuk sub kegiatan. Pergeseran kegiatan harus lewat APBD,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Jeni itu menuturkan, berkaca pada DKI Jakarta, dalam Perbup Penjabaran hanya memuat gaji pegawai, pembayaran listrik, pembayaran air dan kebutuhan pelayanan minimal. Namun dalam Perbup 94, banyak kegiatan yang di luar kegiatan tersebut.

“Kegiatan lainnya masuk ke anggaran Belanja Tak Terduga (BTT). Tapi, kegiatan yang dianggarkan dalam BTT juga sudah diatur,” ujarnya.

Ditambahkan, Perbup Penjabaran ini dinilai seperti Perubahan APBD. Perbup 94 diharapkan tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk Aaparat Penegak Hukum (APH). Ia juga berharap persoalan inj tidak mempengaruhi penilain BPK pada akhir masa periode.

“Kabupaten Tegal sudah 6 kali mendapatkan penilaian dari BPK, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan kejadian tersebut, mudah-mudahan tidak membuat penilaian BPK turun, terlebih terjadi disclamer,” pungkasnya. (T05-Red)

Baca Juga

Loading RSS Feed

error: