SLAWI, smpantura – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa), Dana Bagi Hasil Cukai dalam APBD Kabupaten Tegal, tahun 2022, cukup tinggi.
Kondisi itu sangat disayangkan, karena anggaran cukup besar tersebut, tidak mampu dimaksimalkan.
“Silpa Dana Bagi Hasil Cukai, ini khusus untuk pelatihan kerja. Tapi sayangnya tidak dimaksimalkan,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan, Rabu (25/1).
Dikatakan, Silpa Dana Bagi Hasil Cukai itu sekitar Rp 2 miliar (M) lebih. Dana itu digunakan, untuk pelatihan kerja bagi masyarakat Kabupaten Tegal.
Tidak terserapnya anggaran tersebut, dikarenakan hanya ada 4 Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), di Kabupaten Tegal.
Sementara itu, LPK baru kesulitan mendapatkan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF).
“Untuk mendapatkan SLF, LPK terkendala Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujar politisi Gerindra tersebut.
Lebih lanjut dikatakan, PBG yang merupakan pengganti Izin Pendirian Bangunan (IMB), belum dirubah dalam aturan, sehingga tidak bisa diproses untuk syarat pengajuan SLF.
Oleh karena itu, diharapkan perubahan literasi IMB, menjadi PBG untuk segera direalisasikan.
“Belum adanya perubahan IMB, menjadi PBG membuat dinas terkait juga tidak bisa berbuat banyak, karena takut melanggar aturan,” ujar Ade.
Ditambahkan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), adalah bagian dari transfer ke daerah, yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan provinsi penghasil tembakau, untuk mewujudkan prinsip keadilan, keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
Dana itu digunakan, untuk kegiatan di sejumlah sektor, salah satunya untuk pelatihan kerja.
“Semoga kedepan dana ini bisa dimaksimalkan, untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (T05-Red)