Tegal  

KPU Gelar Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan

TEGAL, smpantura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, menggelar rapat koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode September 2022 bersama sejumlah stakeholder di RM Dapoer Tempo Doloe Seafood, Rabu (28/9).

Komisioner KPU Kota Tegal, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) Akhmad Khaerudin memaparkan, saat ini DPB Kota Bahari berada pada angka 206.388 orang.

Jumlah tersebut naik sekitar 1.768 orang dari sebelumnya sebanyak 204.620 orang. Adanya penambahan jumlah DPB periode September 2022 terjadi, setelah didapat data padanan dari pengecekan data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat dengan Data Pemilih Tetap (DPT).

“Setelah dicek di SIAK ada dan DPT belum ada, maka kami masukkan. Jadi jumlah DPB September bertambah. Termasuk adanya data pemilih baru dan pemilih pindah yang belum tersinkronisasi dari bulan-bulan sebelumnya,” jelas Khaerudin.

Tak hanya itu, KPU juga terus melakukan sinkronisasi jumlah DPB dengan data masuk dan data meninggal atau data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Dalam kesempatan tersebut, Khaerudin menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki anak remaja (baru memasuki usia 17 tahun), untuk segera melakukan perekaman data agar mendapatkan haknya, yaitu memiliki e-KTP sebagai bekal nanti di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA :  31.170 Penumpang Manfaatkan Kereta Api Saat Arus Balik Lebaran H+1

“Setelah mendata, bisa cek di lindungi hakmu. Jika belum masuk, bisa menghubungi kami, agar bisa dimasukkan ke dalam daftar pemilih,” bebernya.

Sementara bagi masyarakat baru menjadi penduduk Kota Tegal, juga diminta segera melakukan pelaporan administrasi kependudukan ke Disdukcapil.

Setelah itu, masyarakat dapat menghubungi KPU agar bisa dimasukkan ke dalam DPP, sehingga bisa dicek ke lindungi hakmu mengenai keberadaan atau cek nama tersebut bisa menjadi nama pemilih.

Perlu diketahui, setiap bulan KPU melakukan pembaruan data pemilih dan setiap tiga bulan (Triwulan) KPU menggelar rakor bersama stakeholder, mewakili partai politik (parpol) maupun instansi seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Bakesbangpol.

“Rakor triwulan rutin kita lakukan dan ini yang terakhir. Sementara kita cut off menunggu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4 turun). Maka DP4 inilah yang menjadi cikal bakal Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” tutupnya. (T03-Red)

error: