Batang  

Strategi Pentahelix Turunkan Potensi Terorisme

FOTO BERSAMA : Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Pol Ahmad Nur Wahid foto bersama Pj Bupati Lani Dwi Rejeki, seusai menjadi nara sumber utama dalam Sarasehan Kebangsaan Bersama Forkopimda Batang di pendapa Kabupaten Batang, Sabtu (25/2).

Sinergi Multi Pihak

BATANG, smpantura – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), memberikan perhatian ekstra terhadap bahaya munculnya tindak pidana terorisme.

Namun selama kurun waktu beberapa tahun, bersama seluruh elemen masyarakat berupaya melakukan langkah pencegahan, dengan menerapkan strategi pentahelix atau multi pihak.

“Indeks Risiko Terorisme di Indonesia antara tahun 2021-2022 mengalami penurunan hingga 51 persen. Target itu melebihi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN),” kata Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Pol Ahmad Nur Wahid saat menjadi nara sumber utama dalam Sarasehan Kebangsaan Bersama Forkopimda Batang di pendapa Kabupaten Batang, Sabtu (25/2).

Hadir pada acara itu Pj Bupati Lani Dwi Rejeki, Ketua DPRD Maulana Yusup, Dandim 0736 Letkol Inf Alam Ahmad Budiman, Kapolres AKBP Saufi Salamun, Kajari Mukharom, Ketua PN Haryuning Respanti, dan Pj Sekda Ari Yudianto.

Acara juga diikuti pimpinan OPD Pemkab Batang, Paguyuban Kades Sang Pamomong, Persatuan Perangkat Desa Indonesia(PPDI), Paguyuban Pengurus Rumah Tangga (PPRT), serta berbagai ormas.

BACA JUGA :  Sambut HUT RI, Semangat Persatuan dan Gotong Royong Diminta Diperkuat

Brigjen Pol Ahmad Nur Wahid menuturkan, demikian pula dengan Indeks Potensi Radikalisme mengalami penurunan menjadi 10 persen dari 12 persen bahkan sebelumnya 38 persen. Penurunan berkat sinergi yang baik BNPTdengan seluruh elemen masyarakat, yang menerapkan strategi pentahelix dengan berbaga pihak.

Dia menegaskan, semua tindakan terorisme dapat dipastikan memiliki paham radikal. Namun tidak serta merta, mereka yang terpapar paham radikal, otomatis menjadi teroris.

“Seperti yang sudah dibubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), meskipun radikal, tapi tidak termasuk teroris. Seseorang dikatakan teroris jika setelah berpaham radikal masuk ke dalam jaringan teror, yang tergabung dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) di antaranya Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharud Daulah (JAD) dan lainnya,”tegasnya.