SLAWI, smpantura – DPRD Kabupaten Tegal, menfasilitasi ruang dialog antara warga Dukuh Karanganyar Desa Prupug Selatan, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal dan CV Roni Truko di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal, Rabu (15/3).
Warga mempersoalkan galian C milik CV Roni Truko di Sungai Pemali, yang berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Audiensi itu dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Sugono, didampingi Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Aditya Zulton Prakosa, dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, H Memet Said.
Sementara itu, koordinator aksi Warga Prupuk Selatan Yudi Tri Wiratno bersama belasan warga Dukuh Karanganyar.
Dari PT Roni Truko dihadiri Direktur CV Roni Truko Roni, Humas PT Roni Truko Harjorasdi dan sejumlah petinggi CV tersebut.
Hadir pula, Kades Prupuk Selatan, Hani Hananto beserta Forkompincam Margasari, perwakilan DLH Kabupaten Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal.
Diskusi warga dengan CV Roni Truko berlangsung sengit. Sejumlah pihak saling melontarkan pendapatnya terkait keberadaan galian C tersebut.
Perwakilan warga Dukuh Karanganyar yang merupakan RW 1 menyampaikan, penolakannya terhadap galian C itu.
Pasalnya, selain akan merusak alam juga diduga tidak berizin. Sementara itu, pihak CV Roni Truko menunjukan bukti surat izin galian C dari Pemerintah Pusat.
Namun, dialog berkembang terkait dengan persoalan pribadi dengan munculnya aksi itu hingga persoalan penyodetan Sungai Pemali.
Perdebatan semakin sengit saat saling beradu argumen tentang CSR dari CV tersebut. Bahkan, debat sempat memanas saat perwakilan warga, CV dan DPRD membuka peta aliran Sungai Pemali. Namun perdebatan itu belum menemukab titik temu.


