Slawi  

PTT Curhat ke Bupati, Gaji Telat 2 Bulan

SLAWI, smpantura – Pegawai Tidak Tetap (PTT), yang tergabung dalam Forum PTT Kabupaten Tegal curhat ke Bupati Tegal, Hj Umi Azizah, di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal, Selasa (21/3).

Dalam acara itu, sejumlah PTT mengeluh keterlambatan honor dan kejelasan status di masa mendatang.

Audiensi PTT dengan Bupati Tegal, didampingi Asisten III Setda Tegal Fakihurrohim,

Kepala DPPKAD Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, Kepala BKD Kabupaten Tegal, Mujahidin, dan Kepala Bappeda Kabupaten Tegal, Faried Wajdy.

Sementara itu, Ketua FPTT Kabupaten Tegal Sahroni datang bersama puluhan anggotanya dari berbagai OPD di kabupaten tersebut.

Sahroni mengatakan, PTT yang telah mengabdi selama 18 tahun hanya tersisa sekitar 84 orang yang tersebar di 16 OPD.

Terbanyak ditempatkan di Satpol PP sekitar 36 orang. Pada awal tahun 2023, PTT sempat bergejolak karena mengalami keterlambatan gaji. Bahkan, ada beberapa PTT yang baru menerima gaji pada awal bulan ini.

“Informasinya, honor PTT yang sebelumnya dianggarkan di belanja pegawai, saat ini posnya berada di belanja barang dan jasa. Mungkin ini yang jadi penyebab gaji PTT molor,” ujarnya.

Dengan pengalihan pos anggaran itu, kata dia, membuat PTT khawatir akan dijadikan dasar untuk PTT bisa dianulir dari pegawai di Pemkab Tegal.

Hal itu mendasari pendataan yang dilakukan, Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak masuk data Badan Kepegawaian Nasional (BPN), karena sumber anggarannya dari belanja barang dan jasa.

BACA JUGA :  Dua Calon Wakil Bupati Tegal Nyoblos di Satu TPS, TPS 002 Tembok Luwung

“Kami juga khawatir dengan pengalihan itu, PTT tidak dapat gaji 13 dan THR yang selama ini kami terima. Kami juga minta agar ada tali asih bagi PTT yang purna tugas,” pintanya.

Kepala BKD Kabupaten Tegal, Mujahidin meminta PTT tidak usah khawatir, karena Pemkab Tegal tidak ada niatan untuk menghentikan PTT.

Pasalnya, jika PTT dan THL dihilangkan, maka roda pemerintahan akan terhambat.

“Kami terus berupaya untuk mengamankan PTT dan THL,” katanya.

Kepala DPPKAD Kabupaten Tegal Amir Makhmud menjelaskan, aturan yang baru untuk rekening  belanja pegawai hanya untuk PNS, CPNS dan P3K.

Agar PTT tetap gajian, maka rekening dialihkan ke belanja barang dan jasa. Ia mengakui karena pengalihan itu hal baru, maka terjadi keterlambatan pembayaran.

Selain itu, PTT bisa mendapatkan honor, jika sudah dilaksanakan pengadaan barang dan jasa.

“Kalaupun PTT dan THL akhir November akan diberhentikan Pemerintah Pusat, maka PTT dan THL akan tetap bayaran. Ini karena penggajian masuk belanja barang dan jasa,” ujarnya.

Bupati Tegal, Hj Umi Azizah berharap, PTT tidak usah khawatir dengan kebijakan Pemkab Tegal, karena pastinya akan tetap mempertahankan PTT dan THL.

Sementara itu, untuk permintaan adanya tali asih bagi akan dibahas lebih lanjut.

“Tali asih bisa diambilkan dari dana Korpri, karena PTT juga iuran Korpri,” pungkasnya. (T05-Red)

error: