Slawi  

Warga Dua Desa Pertanyakan Legalitas Pengelola Pancuran 13 Guci

BUMIJAWA, smpantura – Warga dua desa di wilayah kawasan obyek wisata air panas Guci, Bumijawa, Kabupaten Tegal pertanyakan legalitas pengelola Pancuran 13. Pasalnya, selama ini warga setempat tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan kawasan tersebut.

Pancuran 13 sejak beberapa tahun terakhir dikelola oleh PT Barokah. Pengelolaan Pancuran 13 tidak ada koordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Guci, Pemdes Rembul dan tidak melibatkan warga sekitar.

“Masyarakat itu mempertanyakan izin, sudah ada atau belum izinnya, karena ketika kami berkoordinasi dengan Pemdes Guci dan Rembul, dua desa itu tidak ada yang diberitahu,” tutur salah satu warga Desa Guci, Beni, Selasa (18/4).

Dia membeberkan, bahwa masyarakat ingin tahu terkait perizinan yang dimiliki PT Barokah untuk mengelola wisata, yang berada di lahan milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tersebut.

Dia mengaku, sangat menyayangkan pihak pengelola Pancuran 13 TWA Guci yang tidak pernah mengajak komunikasi warga sekitar, baik warga Desa Guci maupun warga Desa Rembul.

BACA JUGA :  Lindungi Petani dari Risiko Gagal Panen, Pemkab Tegal Siapkan Premi Rp300 Juta untuk Asuransi Usaha Tani Padi

Padahal meski saat ini dikelola pihak ketiga, awalnya Pancuran 13 dikelola oleh warga, lalu dilanjut pemkab dan dikembalikan kepada BKSDA. Seharusnya, lanjut dia, pengelolaan diberikan kepada masyarakat sekitar dalam rangka peningkatan kesejahteraan.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa hingga kini tidak ada corporate social responsibility (CSR) yang dikeluarkan oleh PT Barokah kepada masyarakat sekitar. Padahal, itu merupakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempatnya berdiri.

“Kami ingin tahu kejelasan dari PT Barokah itu sebagai apa? Apakah itu melalui kontrak atau memang melalui penunjukan langsung. Kalau melalui penunjukan, harusnya disitu ada hak masyarakat yang harus disampaikan (CSR),” cetusnya.

error: