KAJEN, smpantura – Tragedi cukup menghebohkan terjadi di Kabupaten Pekalongan, tepatnya di Kecamatan Karangdadap, saat tujuh hari setelah lebaran atau syawalan, Sabtu (29/4).
Enam bocah di Desa Jrebengkembang menjadi korban ketika menyalakan peetasan ukuran cukup besar. Bahkan dari enam koban tersebut, satu di antaranya meninggal dunia.
Jajaran Polres Pekalongan yang dipimpin Kapolres AKBP Arief Fajar Satria tak lama setelah peristiwa itu langsung datang ke TKP. Setelah dilakukan olah TKP, polisi mengamankan tiga warga di Kecamatan Karangdadap untuk ditetapkan menjadi tersangka. Dalam perkara ini, ketiga orang yang ditetapkan tersangka mmiliki tugasnya masing masing.
Di antaranya M Saiful Bahkri alias Ipul yang membeli bahan obat mercon melalui online, lalu meracik bahan jadi obat mercon dan membuat selongsong mercon. Tersangka kedua yakni Nanang Alvayet, tugasnya menutup selongsong dengan pasir dan sandal, mengebor selongsong untuk lobang sumbu, lalu memasukkan bahan mercon ke dalam selongsong.
Sedangkan tersangka terakhir yakni Idris yang bertugas menutup selongsong dengan campuran pasir dan malam dan membuat sumbu mercon.
”Kami menetapkan mereka menjadi tersangka setelah menemukan sejumlah barang bukti untuk membuat petasan di rumahnya,” ujar Kapolres Pekalongan saat press release di halaman Mapolres setempat, Senin (1/5).
Adapun barang bukti yang disita di antaranya satu buah petasan ukuran tinggi 38 cm, diameter 14 cm, hasil disposal, serpihan ledakan mercon terdiri dari serpihan kertas koran, dan batu kerikil.
Kemudian satu buah batu kali ukuran 9×72 centimeter, dua buah paku ukuran panjang lima centimeter bor yang digunakan untuk melubangi selongsong petasan, dan lainnya.
Sebelum membuat petasan, mereka meminta kepada 35 anak anak di daerahnya, masing masing anak sebesar Rp 30 ribu. Arief Fajar menjelaskan, rencananya petasan itu akan diledakkan bersamaan dengan menaikkan balon udara yang sudah dibuat oleh para tersangka.
Dari 12 petasan yang akan diledakkan, hanya sepuluh yang meledak dan dua di antaranya belum dinyalakan lantaran keburu dirazia oleh anggota Polri dan TNI.
”Petasan yang belum meledak di sembunyikan di sekitar sawah. Satu di antaranya dibawa dan diledakan oleh enam anak yang menjadi korban petasan,” ujarnya.
Akibat tindakan tersebut, ketiga tersangka melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya, saat ini mereka ditahan di sel Mapolres Pekalongan. (P05-Red)