SLAWI, smpantura – Pengelola Pancuran 13 Guci di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, PT Barokah, diminta untuk memberikan sumbangsih kepada Pemkab Tegal dan masyarakat sekitar.
Walaupun Pancuran 13 menjadi kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun sumbangsih itu dimaksudkan sebagai bentuk kepedulian pengelola Pancuran 13 terhadap Pemkab Tegal dan masyarakat sekitar.
“Selain Kementerian, Pemkab juga harus dapat bagi hasilnya. Termasuk desa dan masyarakat sekitar,” kata Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Khaeru Soleh, Selasa (2/5).
Dikatakan, bagi hasil itu dilakukan, mengingat Pancuran 13 merupakan wisata yang terbentuk karena alam. PT tersebut hanya memanfaatkan potensi alam yang berada di wilayah Kabupaten Tegal. Seperti halnya, bagi hasil cukai tembakau yang selama ini telah diberikan Pemerintah Pusat atas sumbangsih Kabupaten Tegal yang terdapat pabrik rokok.
“Ini juga sama harusnya. Pemkab dapat bagi hasil sebagai wilayah yang terdapat Pancuran 13,” ujar politisi PPP itu.
Menurut dia, Pancuran 13 sebelum tahun 2016 sempat dikelola Pemkab Tegal.
Pada saat itu, Pancuran 13 digratiskan karena sebagai fasilitas pengunjung karena telah membayar tiket pada loket masuk utama. Namun saat dikelola pihak ketiga, masuk Pancuran 13 harus membeli tiket dengan harga Rp 20 ribu perorang.
“Mahal atau tidaknya tergantung harga tiket wahana lainnya di Tempat Wisata Alam (TWA) Guci lainnya,” katanya.
Ditambahkan, pengelolaan Pancuran 13 bisa dikelola siapa saja. Asalkan prosedurnya sesuai dengan aturan. Bahkan, pengelolaan bisa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau pemerintah desa.
“Terpenting penawaran tinggi mungkin bisa mengelola Pancuran 13,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga dua desa yakni Desa Guci di Kecamatan Bumijawa dan Desa Rembul di Kecamatab Bojong, protes dengan PT Barokah. Pasalnya, warga menyangsikan legalitas pengelolaan wahana yang menjadi andalan wisata Guci itu.
Hal itu dikarenakan selama beroperasi, pengelola Pancuran 13 TWA Guci tidak pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Guci, Pemdes Rembul dan tidak melibatkan warga sekitar. Pihak pengelola PT Barokah mengaku telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (T05-Red)