Tegal  

Bank Indonesia Tegal Ganti Uang warga Pekalongan yang Rusak

TEGAL, smpantura Rasa haru bahagia menyelimuti Rustini (53) warga Desa Kedungjaran, Kecamatan Sragi, Pekalongan. Pasalnya, uang senilai Rp 15,9 juta miliknya yang mengalami kerusakan dapat ditukar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Tegal, Kamis (11/5).

Wanita yang berprofesi sebagai pedagang ini tidak henti-hentinya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada KPwBI Tegal, karena uang yang dikumpulkan dari jerih payahnya bisa kembali.

Kepada wartawan, Rustini menyebut bahwa selama kurang lebih tiga tahun, dirinya dapat mengumpulkan uang sebanyak Rp 40 juta. Lantaran takut, dia enggan untuk menyimpan uang tersebut di bank.

“Uangnya saya ikat dengan karet, kemudian dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam toples. Mau ke bank takut,” katanya.

Rustini mengemukakan, uang tersebut ditemukan sudah dalam kondisi rusak setelah dirinya melihat tayangan uang rusak dimakan rayap di televisi. Benar saja, setelah uang simpanannya dicek, didapati sudah dalam kondisi lengket dan rusak.

“Ada yang sudah hancur, ada juga yang nempel. Dari total Rp 40 juta, kemudian saya tukar di BRI. Ternyata hanya bisa ditukarkan sekitar Rp 23,5 juta. Kemudian sisanya Rp 16,5 juta diarahkan untuk ditukarkan di Bank Indonesia,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala KPwBI Tegal, M Taufik Amrozy mengatakan, mengetahui kabar uang rusak yang viral di media sosial (medsos), pihaknya bergerak cepat dengan mengirimkan tim ke rumah Rustini.

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan alat khusus, uang senilai Rp 16,5 juta hanya sekitar Rp 15,9 juta saja yang dapat ditukar. Sedangkan sisanya sebanyak Rp 600 ribu tidak bisa ditukar karena ukurannya kurang dari dua per tiga.

BACA JUGA :  Kami Peduli dan SJI Korwil Tegal Bagikan 2.500 Nasi Bungkus untuk Korban Banjir

“Uang Ibu Rustini ini rusak karena lembab, bukan dimakan rayap. Dari Rp 16,5 juta, sekitar Rp 600 ribu tidak bisa ditukar karena ukurannya kurang dari dua per tiga,” ucap Taufik.

Adapun penukaran uang rupiah dapat dilakukan, apabila fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga dari ukuran aslinya, dapat dikenali keasliannya, uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

Selain itu, uang rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan, kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama. Itu semua sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (PADG BI) Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.

“Jika masyarakat memiliki uang rusak dengan ketentuan itu, maka dapat diberikan penggantian sama dengan nilai nominalnya. Masyarakat bisa melakukan pemesanan penukaran uang rusak atau cacat melalui website Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) Bank Indonesia (BI), pada laman https://pintar.bi.go.id,” tegas Taufik.

Atas peristiwa tersebut, Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa Cinta, Bangga dan Paham (CBP) Rupiah dengan merawat dan menjaga uang rupiah dengan baik melalui metode 5 Jangan (Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi), menyimpan uang di tempat yang baik dan menabung uang di bank agar lebih aman dan mencegah uang tabungan tersebut rusak. (T03-Red) 

error: