SLAWI, smpantura –Bertempat di Pasar Banjaran, Rabu (7/6), Bupati Tegal Umi Azizah, meresmikan peluncuran penarikan retribusi, dengan sistem elektronik.
Peluncuran tersebut sebagai langkah awal Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Koperasi, UKM dan Perdagangan akan menerapkan penarikan retribusi elektronik (e-retribusi) di enam pasar tradisional di Kabupaten Tegal.
Bupati Tegal, Umi Azizah berharap, para pedagang bisa segera beradaptasi dengan sistem penarikan retribusi secara elektronik. Dengan diterapkannya e-retribusi, maka tidak lagi berlaku pembayaran retribusi menggunakan uang tunai.
Oleh karena itu, Umi berpesan agar pedagang tidak lupa meminta struk setelah melakukan pembayaran. Umi juga mengimbau kepada pedagang agar menolak apabila ada petugas yang meminta uang tunai dengan bukti struk retribusi manual karena alasan mesin rusak.
“ Hal baru ini biasanya membuat tidak nyaman, enaknya pegang uang cash karena kalau tidak pegang cash rasanya tidak punya uang. Sesungguhnya pembayaran non tunai ini akan memudahkan panjenengan, tidak perlu membawa dompet yang berisi uang, sehingga aman dari kehilangan, pencopetan, dan aman dari penerimaan uang palsu,” jelas Umi.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal Suspriyanti menjelaskan, enam pasar yang segera menerapkan e-retribusi yakni Pasar Banjaran, Pasar Balamoa, Pasar Suradadi, Pasar Balapulang, Pasar Banjaranyar, dan Pasar Bumijawa yang memiliki total 2.720 pedagang.
Suspriyanti menjelaskan, sebelumnya e-retribusi telah diterapkan di 12 pasar sejak 2020 hingga 2022 Total saat ini ada 18 pasar yang menerapkannya. Disebutkan, di Kabupaten Tegal terdapat 25 pasar. Ditargetkan pada tahun 2024 seluruh pasar di Kabupaten Tegal sudah menerapkan e-retribusi.
“ Kami menerapkan e-retribusi dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi dan transaksi elektronik, konektivitas antara perbankan, kemudahan pedagang dalam pembayaran, pelaporan data transaksi dan akses melalui media elektronik,”tutur Suspriyanti.
Suspriyanti menuturkan, penerapan e-retribusi dilakukan bekerjasama dengan pihak ketiga yakni Bank Jateng. Harapannya, melalui pembayaran sistem non tunai ini, data Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tegal dapat lebih transparan.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Muhammad Taufik Amrozy menyampaikan, sistem penarikan retribusi pemanfaatan kios dan los pasar tradisional secara elektronik dengan menggunakan kartu merupakan bagian dari gerakan nasional non tunai yang telah dicanangkan Bank Indonesia sejak tahun 2014.
Tujuannya untuk menumbuhkan kesadaran sekaligus meningkatkan penggunaan uang elektronik atau membiasakan transaksi non tunai di kalangan masyarakat, pelaku bisnis dan lembaga pemerintah.
“ E-retribusi ini menjadi salah satu mata rantai yang membentuk ekosistem pembayaran non tunai. Mudah-mudahan dengan ini dapat mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan, mengurangi kebocoran yang tidak perlu, sehingga PAD dapat meningkat. Kami sudah meneliti dan melakukan pengkajian, transaksi non tunai memang inline terhadap peningkatan PAD. Dimana daerah itu index elektronifikasinya bagus, biasanya PAD akan meningkat,” terang Taufik pada acara yang dihadiri perwakilan pedagang .
Salah seorang pedagang kue kering di Pasar Banjaran, Istiqomah menuturkan, dengan diterapkannya e-retribusi ini akan memudahkan para pedagang dalam pembayaran retribusi. Para pedagang kini tidak lagi menggunakan uang cash, sehingga terhindar dari pungutan liar (pungli). (T04-Red)