Sidak Makanan, Ditemukan Produk Pangan Mengandung Formalin dan Rhodamin

SLAWI, smpantura– Menjelang lebaran Pemerintah Kabupaten Tegal melaksanakan razia dan inspeksi mendadak (sidak) terhadap makanan dan minuman yang dijual di pasar tradisional dan swalayan . Hal ini guna menghindari peredaran makanan dan minuman yang tak layak konsumsi di pasaran yang berpotensi membahayakan dan merugikan konsumen.

Selain untuk memastikan kelayakan makanan dan minuman yang dijual, kegiatan tersebut juga untuk mengetahui stok kebutuhan masyarakat.

Sidak difokuskan pada makanan dan minuman kemasan terutama pengecekan tanggal kadaluarsa, kompisisi bahan , kelengkapan informasi produk dan perizinannya.

Petugas gabungan mendapati makanan dan minuman yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa , rusak kemasannya dan tidak dilengkapi informasi produk.

Penjabat Bupati Tegal Agustyarsyah yang memimpin sidak di Swalayan Yapora pada Rabu (27/3) siang menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut sesuai amanah dari Kemendagri agar seluruh jajaran dibawah Kementerian Kesehatan, Pertanian, dan Perdagangan bisa memonitor semua pusat perbelanjaan, perdagangan maupun pasar.

Tujuannya untuk memastikan seluruh produk yang akan diserbu atau dikonsumsi masyarakat jelang lebaran dalam kondisi baik dan memenuhi syarat.

“Ditengah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan waktu, kami ingin melihat langsung ke swalayan maupun pasar bagaimana kondisinya. Kami ingin memastikan produk yang dipasarkan aman, kondisinya baik dan aman dikonsumsi masyarakat,”terang Agustyarsyah.

Kepada para pengusaha, Pj Bupati Tegal mengimbau agar memastikan semua produk yang mereka pasarkan kondisinya aman. Sedangkan masyarakat diimbau untuk cermat saat membeli produk pangan.

“Jangan lupa memastikan apa yang dibeli sudah ada keterangan masa berlaku sampai kapan, halal tidak, dan lain-lain,” ungkap Agustyarsyah.

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Farmasi, Alkes, Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Pangestutiningsih, mengatakan intensifikasi , pembinaan dan pengawasan makanan maupun minuman yang beredar di masyarakat, pada hari itu dilaksanakan di Pasar Pepedan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal. Kemudian ke Lotte Toserba, Swalayan Sahabat Putra Adiwerna, Tiara Slawi dan Yapora Lebaksiu. Berikutnya Kamis (28/3) dilaksanakan di Pasar Lebaksiu.

BACA JUGA :  Warga Sambut Balik Asyik Bareng Polres Tegal

Dalam kegiatan tersebut, petugas pengawasan makanan dan minuman mengimbau kepada pemilik atau pengelola swalayan untuk mencermati produk yang dititipkan sejumlah suplier. Hendaknya produk telah memiliki izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), mencantumkan tanggal kadaluarsa dan syarat pelabelan.

Pangestutiningsih menuturkan hasil sidak di Pasar Pepedan tidak ditemukan adanya kandungan formalin, boraks, rhodamin B pada produk yang dijual seperti tahu, bakso, ikan asin, ayam dan daging.

Hal ini berbeda saat dilakukan sidak di Pasar Lebaksiu pada Kamis (28/3) pagi. Sidak yang dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dr Ruszaeni ini menemukan produk ikan teri mengandung formalin dan terasi serta kerupuk yang mengandung pewarna tekstil Rhodamin B.

“Dari keterangan penjual, produk terasi yang mengandung formalin dan ikan teri serta kerupuk yang positif mengandung Rhodamin B, ternyata belinya di Brebes. Kami motivasi pedagang, agar ke depannya beli di wilayah Kabupaten Tegal saja. Karena pantauan di Kabupaten Tegal sudah negatif kandungan formalin dan Rhodamin,”jelas Ruszaeni.

Di pasar tersebut, petugas gabungan juga menemukan ayam potong yang pemotongannya kurang sempurna. Untuk selanjutnya Dinkes berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian untuk mengawasi kegiatan pemotongan ayam di Kabupaten Tegal.

Sementara itu, hasil pemeriksaan terhadap produk tahu kuning, ikan asap, cumi kering, ikan asin dipastikan tidak mengandung bahan berbahaya.

“Trennya tahun ini dibanding tahun 2022 pedagang sudah sadar pentingnya kesehatan untuk masyarakat,”jelas Ruszaeni. (T04-Red)

Scroll to top
error: