Brebes  

Hasil Verifikasi Administrasi, Hanya 10 Bacaleg di Brebes Dinyatakan MS

BREBES, smpantura – KPU Kabupaten Brebes telah menyelesaikan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024. Dari total sebanyak 733 bacaleg yang mendaftarkan diri dari 17 partai politik, hasilnya hanya 10 bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi, didampingi Divisi Teknis Ita Listiana Ningsih, usai penyerahan BA hasil vermin Sabtu (24/06) kepada partai politik di Kantor KPU Kabupaten Brebes. Riza mengatakan, sebagian dokumen bacaleg yang diupload di aplikasi Silon tidak sesuai atau tidak benar. Sehingga partai politik dan bacalegnya harus melengkapi dokumen-dokumen yang belum benar tersebut.

“Dokumen itu antara lain KTP, ijasah, surat keterangan dari rumah sakit dan dari PN dan dokumen lainnya yang harus dibuktikan kebenarannya,” katanya.

Menurut dia, partai politik masih mempunyai kesempatan untuk melengkapi dokumen persyaratan tersebut mulai 26 Juni hingga 9 Juli.
“Pada kurun waktu itu, partai harus melengkapi, jika sampai batas akhir tidak dilengkapi, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)” tegasnya.

BACA JUGA :  Didemo Warga, Kades dan Tiga Perangkat Desa Songgom Mundur

Namun demikian, lanjut dia, KPU Kabupaten Brebes, selalu terbuka dan siap kapan saja untuk menerima konsultasi dari semua partai politik yang ada. Selain bacaleg yang masih belum MS, KPU Kabupaten Brebes juga menemukan bacaleg yang datanya ganda. Baik internal maupun eksternal partai politik. Ada 8 bacaleg yang diketahui ganda. Partai politik harus menegaskan kepada bacaleg tersebut untuk memilih salah satu saja.

“Ganda internal itu berada dalam satu partai, tapi terdaftar di dapil yang berbeda, baik di satu daerah maupun daerah lain. Ada juga yang berbeda tingkatan. Parah ini, yang berbeda partai politik,” pungkasnya. (T07_red)

error: