BREBES, smpantura – Aparatur Sipil Negera (ASN) di jajaran Pemkab Brebes yang terbukti terlibat dalam kasus absensi fiktif akan di kenai sanksi tegas dan wajib mengembalikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pemkab Brebes kini tengah mengusut tuntas kasus tersebut, dengan menerjunkan tim investigasi yang dipimpin Inspektorat Daerah.
“Atas perintah Bupati, penanganan kasus ini (praktik manipulasi persensi-red) dilakukan secara terstruktur, akuntabel, dan sesuai regulasi,” tandas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes, Tahroni, Selasa (5/5/2026).
Sekda mengungkapkan, dalam pengusutan kasus tersebut, pihaknya telah menerjunkan Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawas Intern Pemeritah (APIP) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Hal itu sesuai kewenangan yang di atur dalam peraturan perundang-undangan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di sisi lain, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), telah di perintahkan menjalankan penegakan disiplin. Termasuk memperintahkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik untuk mendukung audit forensik teknis sistem presensi.
“Kami melakukan penanganan secara paralel dengan empat sasaran,”ungkapnya.
Dia menjelaskan, empat sasaran penanganan tersebut di antaranya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang membuat dan menyebarkan aplikasi tidak resmi. Pemkab Brebes telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Brebes. Pemkab juga mendukung penyidikan dan tidak menghalangi pendalaman terhadap pihak manapun yang terindikasi melanggar hukum. Kemudian, melakukan pemeriksaan pemeriksaan disiplin ASN sesuai PP 94/2021 dengan Inspektorat memimpin Tim Pemeriksa. Melakukan audit kerugian keuangan daerah oleh Inspektorat sebagai dasar pengembalian TPP. Terakhir, melakukan reformasi sistem presensi dan penataan tata kelola pengawasan.


