“Untuk pendistribusian ke tingkat distributor, kios maupun petani nanti akan kami kawal bersama-sama, sehingga tahun 2023 ini bisa berjalan aman, lancar sesuai permintaan petani,”sebutnya.
Terkait harga pupuk yang mahal atau diatas HET yang dijumpai di lapangan, Pupuk Indonesia sudah memerintahkan kepada distributor ataupun kios untuk menjual pupuk dengan harga sesuai aturan berlaku artinya dengan HET. Untuk Urea HET-nya Rp 2.250/kg dan NPK Rp 2.300/kg,”sebutnya.
Edy mengakui ada distributor yang menjual pupuk dengan harga lebih mahal. Dan distributor nakal di Kecamatan Pagerbarang sudah dikenai sanksi.
Sementara itu, untuk tuntutan Lingkungan Masyarakat Dekat Hutan (LMDH) pada tahun 2023 harus mendapatkan pupuk urea bersubsidi, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPTan) Dadang Darusman mengatakan, agar mengajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dinas KPTan juga akan melakukan perbaikan data RDKK 2024. (T04-Red)