Sementara terkait SK yang seharusnya bisa diserahkan bulan Mei, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kementerian ataupun BKN.
Sebab, untuk Pertimbangan Teknis (Pertek) yang mendasari dikeluarkannya SK merupakan kewenangan BKN.
“Untuk kesiapan pengangkatan CPNS maupun PPPK di Kota Tegal sudah terskema, baik dari sisi anggaran dan lainnya,” tutur Slamet.
Selain itu, sesuai jadwal yakni pada Mei akan dilakukan penyerahan SK dan per 1 Juni sudah penggajian untuk PPPK Tahap 1.
Slamet meminta calon PPPK tahap 1 Kota Tegal untuk tetap bersabar dan tidak mudah terprovokasi. **