Tegal  

Aliansi Mahasiswa Tiga Daerah Desak DPRD Sepakati Hasil Keputusan MK

TEGAL, smpantura – Aliansi mahasiswa tiga daerah, Kota Tegal, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal, melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Tegal, Jumat (23/8/2024).

Mereka mendesak seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk menyepakati dan melaksanakan hasil keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam orasi, para mahasiswa menyerukan menolak seluruh hasil rapat paripurna yang dilaksanakan DPR RI karena dianggap menciderai dan mengotori hasil keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Kami mendesak kepada KPU agar segera melaksanakan hasil keputusan MK. Kami menentang segala bentuk tindakan kesewenang-wenangan elite politik atau apapun terhadap hasil keputusan MK,” tegas koordinator aksi, Hilman.

Menurut dia, jika DPR RI mengesahkan Revisi UU Pilkada dan menggunakan keputusan MA, maka pihaknya sepakat untuk melakukan aksi yang lebih besar.

Usai melakukan orasi, para mahasiswa ditemui Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Kapolres Tegal Kota, AKBP Rully Thomas dan Sekda Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono.

BACA JUGA :  UPS Sekarang Bukan Kaleng-Kaleng, Ini Penjelasannya

Kusnendro menegaskan, beberapa waktu lalu DPR RI telah melakukan rapat badan legislasi yang ingin merubah UU Pilkada 2024. Hasil rapat itu, meminta dilakukan rapat paripurna untuk pengesahan UU Pilkada 2024.

Namun, karena tidak tercapai kuorum, maka pengesahan RUU tersebut tidak terjadi. Maka pemerintah harus melaksanakan keputusan MK tersebut.

“Karena tidak ada waktu lagi dan tidak tercapai kuorum, maka pemerintah harus melaksanakan keputusan MK,” lanjut Kusnendro.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut bahwa menerima seluruh aspirasi aliansi mahasiswa tiga daerah untuk kemudian diteruskan ke pusat.

Bahkan, Kusnendro juga menyampaikan sikap penolakan terhadap rencana pengesahan RUU Pilkada dan menandatangani penolakan tersebut bersama Sekda.

error: