BREBES, smpantura – Alokasi anggaran di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes terpangkas hingga Rp 93 milar. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah proyek fisik yang akan dilaksanakan di tahun 2025 batal direalisasikan.
Kepala DPU Kabupaten Brebes, Sutaryono melalui Plt Sekertaris DPU Kabupaten Brebes, Agus Pramono mengatakan, efisiensi anggaran itu sebagaimanan ketentuan dari pemerintah pusat melalui instruksi Presiden RI. Dalam pelaksanakaannya, alokasi anggaran di dinasnya terkena efisiensi hingga Rp 93 miliar. Rinciannya, efisiensi anggaran dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 66 miliar, dan efisiensi anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 27 miliar. “Ya totaln, khusus DPU terkena Rp 93 miliar,” jelasnya, Selasa (18/2/2025).
Agus yang juga Kabid Bina Marga DPU Pemkab Brebes ini mengungkapkan, adanya efisiensi anggaran secara langsung berimbas terhadap rencana pekerjaan yang terpaksa batal direalisasikan di tahun 2025. Di antaranya, ada 9 proyek strategis peningkatan jalan. Yakni, eningkatan jalan Bulakamba-Pulolampes, Peningkatan jalan Kakigangsa Kulon-Randusanga Wetan, Peningkatan jalan Losari-Bojongsari, Peningkatan jalan Pamengger- Kramat, Peningkatan jalan Proklamasi, Peningkatan jalan Tanjung-Kramatsampang, Peningkataan jalan Tanjung-Kersana, Peningkatan jalan poros Tengguli-Blubuk-Randusari, Peningkatan jalan Poros Grinting-Dukuh.
“Data ini, baru sebagian. Sebenarnya, masih ada beberapa ruas jalan yang terpaksa perbaikannya ditunda,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, khusus alokasi perbaikan jalan, semula direncanakan mencapai Rp 128 miliar di tahun 2025. Namun adanya efisiensi anggaran berkurang hingga 70 persen, menjadi Rp 89,6 miliar. “Adanya efisiensi anggaran ini, kami tetap akan melaksanakan perbaik tetapi dengan anggaran seadannya. Artinya, yang semula direncanakan perbaikan total, bisa saja menjadi sebatas pemeliharaan. Intinya, kami memaksimalkan anggaran yang dimiliki,” jelasnya.
Dia menambahkan, adanya efisiensi tersebut, juga sangat berdampak secara ekonomi. Menginggat, dalam setiap kegiatan pekerjaan fisik menyangkur pelaku ekonomi lainnya. Misal, pemilik jasa konstruksi, penyedia material hingga para pekerjannya. **