Hal tersebut dikarenakan operasional TikTok Shop di bawah Tokopedia, namun TikTok tetap dapat melakukan kontrol karena TikTok membeli Saham GoTo secara mayoritas.
Mengingat isu-isu di atas, perlu adanya langkah-langkah tegas dari pemerintah Indonesia untuk mengawasi dan mengatur kemitraan antara TikTok dan Tokopedia, agar tidak merugikan kedaulatan ekonomi digital Indonesia.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan menerapkan aturan yang membatasi kepemilikan saham asing di perusahaan e-commerce Indonesia, misalnya maksimal 49 persen supaya pihak asing tidak dominan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Mewajibkan TikTok dan Tokopedia untuk memisahkan data media sosial dan e-commerce.
Mendorong TikTok dan Tokopedia untuk mempromosikan produk lokal Indonesia di platform mereka. Mengawasi dan menindak praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat.
Meningkatkan pengawasan barang impor, menerapkan tagging asal barang, dan mengimplementasikan pajak impor konsumsi khusus.
Dengan demikian, diharapkan kemitraan antara TikTok dan Tokopedia dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi digital Indonesia, tanpa mengorbankan kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia. (T03-Red)