TEGAL, smpantura – Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal, H. Anshori Faqih, menyerukan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, lebih serius memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi para pekerja rentan yang kerap luput dari jaminan perlindungan sosial.
Menurutnya, kelompok pekerja informal seperti guru madrasah diniyah, guru swasta hingga tokoh masyarakat di lingkungan RT dan RW, merupakan bagian penting yang patut mendapat perhatian dalam skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pemkot sudah memulai langkah baik dengan melindungi Ketua RT dan RW sejak Maret 2022. Ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk menjangkau segmen pekerja rentan lainnya,” ujar Anshori, Jumat (1/8/2025).
Politisi PKB ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam mendukung program perlindungan sosial tersebut.
Dia mencontohkan inisiatif Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, yang pernah menggandeng Politeknik Harapan Bersama (Poltek Harber) lewat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada Juli 2022.
“Dana CSR dari perusahaan bisa dimanfaatkan untuk mendanai iuran awal. Setelah itu, bisa dilanjutkan secara swadaya oleh masyarakat. Ini bentuk gotong royong modern yang nyata,” katanya.
Anshori Faqih optimistis, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Bahari tidak akan keberatan ikut berkontribusi dalam perlindungan pekerja rentan, apalagi jika diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Semakin banyak pekerja terlindungi, semakin kuat pondasi sosial kita. Kota Tegal harus jadi contoh daerah yang peduli pada keselamatan dan masa depan warganya,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, saat ini tingkat kepesertaan di Kota Bahari telah mencapai 65,86 persen dari target kepesertaan 314.460.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Isnawati mengemukakan, berbagai upaya telah dilakukan Pemkot Tegal untuk memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya yakni dengan partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana setiap ASN memberikan sumbangan coverage kepada satu pekerja rentan.
Selain itu, Disnakerin juga memberdayakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada 500 pekerja rentan serta pemanfaatan dana aspirasi DPRD.
Menurut Isnawati, pihaknya konsisten melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagekerjaan di masing-masing kelurahan dari empat kecamatan.
“Dari DBHCHT kita mampu memberikan perlindungan kerja kepada pekerja rentan seperti Linmas, marbot masjid musala hingga tukang becak. Sedangkan dari aspirasi DPRD, dialokasikan kepada masyarakat hingga konstituen,” jelasnya.
Isnawati menambahkan, saat ini hampir 70 persen perusahaan di Kota Tegal telah memberikan pekerjanya dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap ada pembinaan ketenagakerjaan, kita selalu mengingatkan itu,” singkatnya. (**)