TEGAL, smpantura – Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal, H. Anshori Faqih, menyerukan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, lebih serius memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi para pekerja rentan yang kerap luput dari jaminan perlindungan sosial.
Menurutnya, kelompok pekerja informal seperti guru madrasah diniyah, guru swasta hingga tokoh masyarakat di lingkungan RT dan RW, merupakan bagian penting yang patut mendapat perhatian dalam skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pemkot sudah memulai langkah baik dengan melindungi Ketua RT dan RW sejak Maret 2022. Ini seharusnya menjadi pintu masuk untuk menjangkau segmen pekerja rentan lainnya,” ujar Anshori, Jumat (1/8/2025).
Politisi PKB ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam mendukung program perlindungan sosial tersebut.
Dia mencontohkan inisiatif Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, yang pernah menggandeng Politeknik Harapan Bersama (Poltek Harber) lewat program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada Juli 2022.
“Dana CSR dari perusahaan bisa dimanfaatkan untuk mendanai iuran awal. Setelah itu, bisa dilanjutkan secara swadaya oleh masyarakat. Ini bentuk gotong royong modern yang nyata,” katanya.
Anshori Faqih optimistis, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kota Bahari tidak akan keberatan ikut berkontribusi dalam perlindungan pekerja rentan, apalagi jika diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Semakin banyak pekerja terlindungi, semakin kuat pondasi sosial kita. Kota Tegal harus jadi contoh daerah yang peduli pada keselamatan dan masa depan warganya,” pungkasnya.