Slawi  

APBD Kabupaten Tegal Sejalan dengan Arahan Presiden Prabowo

Lebih lanjut dikatakan, Kabupaten Tegal menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 yang menyoroti pentingnya peran perempuan dan penyandang disabilitas dalam pengelolaan air bersih berbasis komunitas. Peraturan ini sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pengelolaan bersama sumber daya untuk kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, masyarakat terutama kelompok rentan dilibatkan aktif, mencerminkan asas kekeluargaan dan persamaan.

“Untuk memperluas implementasi Pasal 33, pemerintah daerah dapat mendorong pengelolaan koperasi lokal di sektor pertanian, simpan-pinjam, atau UMKM, untuk memperkuat ekonomi berbasis kekeluargaan,” bebernya.

Ditambahkan, membentuk badan usaha milik desa (BUMDes) yang fokus pada pengelolaan sumber daya alam dan produk lokal untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, melibatkan komunitas dalam perencanaan pembangunan, seperti kawasan irigasi, pasar lokal, dan infrastruktur publik sesuai prinsip gotong royong. (**)

error: