Slawi  

Pengelolaan SP4N LAPOR di 12 OPD Masuk Tahap Visitasi

SLAWI, smpantura – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal melakukan monitoring, evaluasi dan visitasi terkait pengelolaan aduan atau laporan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan masing masing Perangkat Daerah.

Visitasi dilakukan secara maraton mulai Senin (3/2/2025) sampai Kamis (6/2/2025) ke-12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah lolos tahap 1 yaitu monitoring dan evaluasi pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), dengan indikator meliputi jumlah aduan, kecepatan respos terhadap aduan dan kualitas jawaban terhadap aduan.

Dua belas OPD tersebut adalah Dinas Sosial, BPBD, DPUPR, Satpol PP, RSUD Soeselo, Dinas Perhubungan, Dinas KPTan, Dinas Dikbud, Kecamatan Slawi, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto menjelaskan, kegiatan monitoring, evaluasi dan visitasi diselenggarakan guna meningkatkan pengelolaan aduan atau laporan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan masing masing perangkat daerah.

Kusnianto menjelaskan, bahwa Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik melalui Keputusan Menteri PAN-RB nomor 680 Tahun 2020.

“Dengan ditetapkannya SP4N-LAPOR! sebagai aplikasi umum, maka seluruh instansi wajib menggunakan SP4N LAPOR! dalam mengelola pengaduan pelayanan publik,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen untuk dapat mengelola dan menggunakan SP4N-LAPOR! dan telah menyusun Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2022-2024.

BACA JUGA :  Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Harus Sudah Divaksin PMK 

Sasarannya untuk mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan Pemerintah Kabupaten Tegal yang responsif, solutif, dan terpercaya.

Selain itu juga membentuk Tim Koordinasi SP4N LAPOR! di Kabupaten Tegal dengan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor : 480/522 Tahun 2022.

Kusnianto menambahkan, visitasi dilaksanakan oleh tim penilai SP4N LAPOR! yang terdiri atas unsur Bagian Organisasi, yang bertugas memastikan unit kerja OPD hingga UPT agar dapat terhubung (memiliki akun) dengan SP4N-LAPOR!, Dinas Kominfo sebagai leading sektor SP4N-LAPOR! Kabupaten Tegal dan pengelola harian SP4N-LAPOR!, dan Inspektorat selaku pengawas pengaduan internal dan melakukan monitoring serta evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR!.

Hasil visitasi ini untuk menilai pengelolaan SP4N-LAPOR! di OPD dari sisi administrasi, kelengkapan sarana prasarana dan tata kelolanya. Secara keseluruhan penilaian hasil monitoring dan visitasi akan menentukan nilai pengelolaan SP4N Lapor di masing – masing OPD dengan kategori Sangat Baik, Baik, Cukup Baik, dan Kurang Baik.

Harapannya, kedepan akan menjadi motivasi setiap unit kerja untuk dapat mengelola pengaduan melalui aplikasi SP4N LAPOR! dengan baik.

“Adanya aduan yang masuk dari masyarakat dapat dijadikan dasar untuk penyusunan kebijakan dalam peningkatan pelayanan publik”, tutur Kusnianto. **

error: