Kemudian dalam pasal berikutnya disebutkan peserta dapat mengganti FKTP tempat peserta terdaftar setelah jangka waktu tiga bulan.
Penggantian FKTP tersebut dapat berlaku pada tanggal satu bulan berikutnya. Identitas kepesertaan peserta JKN dibuktikan dengan adanya nomor peserta JKN.
Peserta JKN juga dapat menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) ketika mengakses layanan kesehatan.
Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU 23 Tahun 2008 tentang Administrasi, yang menjelaskan bahwa NIK sebagai identitas yang melekat pada penduduk Indonesia.
“Penggunaan NIK di JKN ini sejalan dengan amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” imbuh Chohari.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tegal, Sri Retno Hendrawati mengungkapkan penting untuk dipahami bahwa sebagian besar rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tetap buka selama liburan.
Hal ini memastikan bahwa peserta JKN masih dapat mengakses layanan kesehatan dasar, seperti perawatan medis darurat, konsultasi dokter dan pengambilan obat-obatan yang diperlukan.
Unit gawat darurat (UGD) dan layanan darurat lainnya tetap beroperasi 24 jam sehari, tujuh hari seminggu, untuk melayani kebutuhan mendesak peserta JKN.
“Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan kesehatan jarak jauh melalui program telemedicine. Peserta JKN dapat berkonsultasi dengan dokter melalui telepon atau aplikasi kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, sehingga mereka dapat memperoleh nasihat medis tanpa harus meninggalkan kenyamanan rumah atau lokasi liburan mereka”, imbuh Retno.