Tegal  

Atlet, Pelatih dan Pengurus KONI di Tegal Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dengan kerja sama tersebut, Supardi berharap, selain perlindungan terhadap atlet juga pihaknya memikirkan terhadap masyarakat keolahragaan lainnya.

“Artinya selain atlet ada pelatih dan pengurus dan lainnya. Mungkin saat ini belum, ke depannya kami akan mengupayakan,” tegasnya.

Sementara, Kepala BPJamsostek Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho memaparkan, penandatanganan kerja sama terkait dengan perlindungan jaminan ketenagakerjaan terhadap pengurus KONI juga diperluas untuk perlindungan tenaga kerja dan kematian untuk para atlet.

BACA JUGA :  Ribuan Umat Muslim Hadiri Tablig Akbar Tahun Baru Islam di Tegal

Nugroho menjelaskan, bentuk kerja sama dari BPJamsostek dengan KONI yakni memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada atlet-atlet yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sebagai langkah awal, kita sudah menandatangani kerja sama dengan pengurus KONI di Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Brebes,” bebernya.

error: