Tegal  

Atlet, Pelatih dan Pengurus KONI di Tegal Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

TEGAL, smpantura – Para atlet, pelatih hingga pengurus cabang olahraga (Cabor) di Kota Tegal, patut bersyukur, lantaran mendapat perlindungan sosial tenaga kerja. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya, kerja sama antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tegal, dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Tegal, Rabu (2/11) kemarin.

Ketua KONI Kota Tegal, Supardi mengatakan, kerja sama dengan BPJamsostek akan dimulai pada Januari 2023 hingga pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah, berlangsung.

“Setelahnya kami akan mencoba mensosialisasikan kepada cabor dengan harapan, mereka dapat mengikutsertakan para atletnya pada program BPJamsostek,” jelas Supardi.

Menurutnya, MoU dilakukan seluruh KONI dari pusat hingga kabupaten kota. Bagi atlet yang nantinya lolos pada Pra Porprov, dapat dipastikan mereka akan masuk dalam program BPJamsostek.

“Termasuk nanti para pelatihnya juga dicover oleh KONI,” jelasnya.

Dengan kerja sama tersebut, Supardi berharap, selain perlindungan terhadap atlet juga pihaknya memikirkan terhadap masyarakat keolahragaan lainnya.

“Artinya selain atlet ada pelatih dan pengurus dan lainnya. Mungkin saat ini belum, ke depannya kami akan mengupayakan,” tegasnya.

Sementara, Kepala BPJamsostek Cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho memaparkan, penandatanganan kerja sama terkait dengan perlindungan jaminan ketenagakerjaan terhadap pengurus KONI juga diperluas untuk perlindungan tenaga kerja dan kematian untuk para atlet.

Nugroho menjelaskan, bentuk kerja sama dari BPJamsostek dengan KONI yakni memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) kepada atlet-atlet yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sebagai langkah awal, kita sudah menandatangani kerja sama dengan pengurus KONI di Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Brebes,” bebernya.

BACA JUGA :  Ikhtiar Penelitian Dosen Poltek Harber Sebagai Wujud Pengabdian

Tak berhenti di situ, Nugroho juga mengaku akan menindaklanjuti kerja sama dengan masing-masing cabor, agar para atletnya dapat terlindungi jaminan sosial.  Lebih lanjut Nugroho menuturkan, besaran iuran untuk pengurus KONI yakni diprosentasekan dari penghasilan yang diberikan oleh KONI kepada pengurus.

Sedangkan untuk para atlet, ada yang sifatnya berkelanjutan terus menerus dan ada yang sifatnya event atau pada saat kegiatan. Untuk yang sifatnya kegiatan, mereka masuk dalam JKK dan JKM dengan biaya Rp 16.800 per bulan. Dengan iuran tersebut, mereka akan biaya transportasi, santunan dan perawatan pengobatan sampai sembuh, ketika terjadi risiko kecelakaan kerja.

“Jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja pada saat bertanding, berangkat dan latihan dan lainnya, kami beri santunan sebesar 48 bulan penghasilan, Rp 10 juta untuk pemakaman, Rp 500 ribu per bulan selama dua tahun,” jelasnya.

“Apabila yang bersangkutan memiliki anak usia sekolah, kita pastikan beasiswa dari TK sampai kuliah. Sedangkan untuk yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan dari kami sebesar Rp 42 juta,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Nugroho berharap, dengan perjanjian kerja sama dengan KONI maka, kesejahteraan para atlet ketika berlatih, bertanding akan lebih meningkat.

“Mereka akan lebih tenang dan nyaman karena risiko yang timbul saat mereka berlatih dan bertanding sudah dilindungi oleh BPJamsostek,” tutupnya. (T03-Red)

error: