Tegal  

Atlet, Pelatih dan Pengurus KONI di Tegal Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Tak berhenti di situ, Nugroho juga mengaku akan menindaklanjuti kerja sama dengan masing-masing cabor, agar para atletnya dapat terlindungi jaminan sosial.  Lebih lanjut Nugroho menuturkan, besaran iuran untuk pengurus KONI yakni diprosentasekan dari penghasilan yang diberikan oleh KONI kepada pengurus.

Sedangkan untuk para atlet, ada yang sifatnya berkelanjutan terus menerus dan ada yang sifatnya event atau pada saat kegiatan. Untuk yang sifatnya kegiatan, mereka masuk dalam JKK dan JKM dengan biaya Rp 16.800 per bulan. Dengan iuran tersebut, mereka akan biaya transportasi, santunan dan perawatan pengobatan sampai sembuh, ketika terjadi risiko kecelakaan kerja.

“Jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja pada saat bertanding, berangkat dan latihan dan lainnya, kami beri santunan sebesar 48 bulan penghasilan, Rp 10 juta untuk pemakaman, Rp 500 ribu per bulan selama dua tahun,” jelasnya.

BACA JUGA :  Belum Ada Pendaftar ke KPU Kota Tegal di Hari Pertama Pendaftaran

“Apabila yang bersangkutan memiliki anak usia sekolah, kita pastikan beasiswa dari TK sampai kuliah. Sedangkan untuk yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan dari kami sebesar Rp 42 juta,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Nugroho berharap, dengan perjanjian kerja sama dengan KONI maka, kesejahteraan para atlet ketika berlatih, bertanding akan lebih meningkat.

error: