Atlet, Pelatih dan Pengurus KONI Kota Tegal Masuk Program BPJS Ketenagakerjaan

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Selain itu, dua anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta. (T01_red)

error: