TEGAL, smpantura – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tegal melakukan penandatangan kerja sama terkait pelaksanaan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga. Yakni kepada para pelatih dan atlet olah raga.
Menurut Ketua KONI Kota Tegal, Supardi , Rabu (3/5), pihaknya menyambut baik kerja sama tersebut mengingat para pelaku olahraga, khususnya atlet, rentan mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat sedang bertanding. Oleh karena itu dengan adanya perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan diharapkan atlet akan lebih percaya diri dalam bertanding karena bebas dari rasa cemas.
“Selain para pelatih dan atlet, pengurus KONI Kota Tegal juga diikutsertakan dalam perlindungan jaminan BPJS ketenagakerjaan, ” katanya.
Dia mengemukakan jumlah pelatih dan atlet yang masuk ke BPJS ketenagakerjaan sebanyak 147 orang dan pengurus KONI sebanyak 31 orang. Adapun hal ini sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Mulyono Adi Nugroho mengatakan tujuan dari kerja sama ini adalah untuk melindungi semua pelaku olahraga. Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, manfaat yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to sport) bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja, yaitu cedera saat bertanding.
“Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,”katanya.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
Selain itu, dua anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta. (T01_red)